oleh

Musnahkan 15 kg sabu, BNNP Kepri selamatkan 57 ribu jiwa.

Batamclick.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 15.115,94 gram dari 2 Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 5 orang tersangka yang merupakan jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Pemusnahan barang bukti tersebut dari kasus yang pertama yakni Laporan Kasus Narkotika : LKN / 21 / VI / 2020 / BNNP, Pada Senin (29/06/2020) berhasil diamankan dua orang tersangka A(24) dan B (41) dengan barang bukti seberat bruto 5.168 gram.

“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di temukan, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.997,28 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh delapan) gram dan sebanyak 170,72 (seratus tujuh puluh koma tujuh puluh dua) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, saat konferensi pers, bertempat dikantor BNNP Kepri,
Selasa (11/08/2020).

Baca Juga  Belanja Pemerintah Mesti Prioritaskan Membeli Produk Industri Lokal

Dijelaskan Richard, untuk selanjutnya Laporan Kasus Narkotika LKN / 22 / VII / 2020 / BNNP, Pada hari Rabu tgl 29 Juli 2020, petugas BNNP kepri berhasil amankan tiga orang tersangka serta barang bukti seberat 10.462 gram.

“Dari laporan tersebut kita amankan tiga orang tersangka yakni M, T dan Y, masing-masing tersangka berperan sebagai kurir. Diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia. Terkait pendistribusian dan tujuan barang masing-masing tersangka menunggu intruksi lebih lanjut,” terang Richard.

Baca Juga  Genjot PAD, Iskandarsyah Sarankan Pemprov Kepri Lanjutkan Perjuangan PI 10 Persen dengan Refresh ke SKK Migas

Kemudian dari hasil keterangan tersebut, maka para tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 10.118,66 (sepuluh ribu seratus delapan belas koma enam puluh enam) gram dan sebanyak 343,34 (tiga ratus empat puluh tiga koma tiga puluh empat) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” jelas Richard.

Baca Juga  Turis yang Masuk Kepri Tak Perlu Pakai Tes Antigen Asal Sudah Vaksin Lengkap

Dengan jumlah barang bukti yang disita itu, kalkulasi BNNP Kepri telah berhasil menyelamatkan 57 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Kepri,”tutur Richard.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Komentar

News Feed