oleh

Siswi SMA Digerayangi Sampai Hamil di Kebun Jagung

BANGGAI – Polsek Batui, Banggai Sulteng kini menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Berkasnya baru dilimpahkan ke Kejaksaan Banggai bersama tersangka dan barang bukti, Rabu (1/12/2021).

Penyerahan tersangka bernisial PL alias L (22) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ikhwal Sainul SH.

“Anggota Reskrim telah melakukan tahap dua penyerahan tersangka kasus cabul ke Kejari Banggai,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH, kepada awak media Kamis (2/12/2021).

Kasus ini terjadi sekitar Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu pondok di areal kebun jagung di Kecamatan Batui Selatan.

“Tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH.

Baca Juga  Berantas Peredaran Narkoba di Lapas, Razia dan Tes Urine Rutin Dadakan diadakan, Semua Blok di Bongkar

Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diketahui telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali, hingga akhirnya pada bulan September 2021 orang tua korban megetahui anaknya telah hamil dengan usia kandungan lima bulan.

“Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak dua kali,” tutup Iptu Yoga.

Baca Juga  Ini Dia Pelaku yang Memproduksi Surat Rapid Tes Palsu di Batam

Kini tersangka harus menanggung sanksi hukum akibat ulahnya mencabuli anak dibawah umur. (*/arl)

News Feed