oleh

PP No 41 Tahun 2021, Dipastikan Akan Menghidupkan Pertumbuhan Dunia Usaha

 BATAM – Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Batam, Syamsul Paloh menyambut baik dan sangat optimis atas penetapan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo pada 2 februari 2021 lalu.

Dengan diterbitkannya PP ini, Syamsul Paloh Sangat optimis dan berharap BP Batam dapat lebih cepat menyelesaikan permasalahan investasi, baik baru maupun yang existing sesuai dengan kewenangannya.

“Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ini adalah Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”. Ungkapnya.

Ketua Kadin Batam ini menjelaskan, dalam rangka Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, pemberdayaan koperasi dan UMKM serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, tuturnya

Baca Juga  Kasus Ferdy Yohanes Dilimpahkan Kejaksa, Tersangka Tidak Ditahan

Oleh sebab itu sambungnya, diperlukan adanya kebijakan strategis pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sehingga kedepan bisa berdaya saing dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau kawasan ekonomi di negara-negara lain.

“Perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai kelembagaan yang menyangkut Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan, pelayanan perizinan yang mencakup Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ini”, katanya

Selain itu pengembangan dan pemanfaatan aset yang dikelola oleh Badan Pengusahaan, diantaranya pemberian fasilitas dan kemudahan dalam pemasukan serta pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, serta fasilitas dan kemudahan lainnya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baca Juga  Dishub Karimun Terkesan Membiarkan Retribusi Perparkiran Menguap Begitu Saja

Artinya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ( Free Trade Zone) ini dipastikan akan menghidupkan pertumbuhan dunia usaha, jelasnya.

“Yang menarik dari PP No. 41/2021 ini, tidak mencabut PP No. 62/2019 menyangkut jabatan kepala BP Batam Ex-Officio oleh Walikota Batam. Artinya tugas Kepala BP Batam Ex-Officio saat ini, H Muhammad Rudi dapat menyelesaikan jabatannya sebagai Walikota Batam 2024 nanti. Atau BP Batam bisa saja mendapat perlakuan khusus tidak sama dengan FTZ Bintan dan Karimun”. Ucapnya, seperti dilansir dari keprionline.co.id grup siberindo.co.

Salah satu fasilitas dan kemudahan yang terkait dengan dunia industri adalah larangan dan pembatasan (lartas), sesuai pasal 64 ayat 2 berbunyi Atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah, Pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

Baca Juga  Berkunjung ke SMKN1 Tanjungpinang, Ansar : Tidak Ada Kesuksesan Tanpa Kerja Keras dan Doa Orangtua

Ini berarti BP diberikan kewenangan untuk menerbitkan persetujuan impor bahan baku atau bahan penolong yang masuk dalam aturan pembatasan dari K/L (Kementerian Lembaga).

“Sehingga ke depan tidak akan timbul lagi permasalahan ketersediaan bahan baku atau bahan penolong industri yang tentunya akan mempengaruhi proses produksi”, tutup Sayamsul Paloh. (*/cr1)

Komentar

News Feed