oleh

PT CMIM Tegaskan Kepatuhan Hukum Setelah Sengketa Resmi Diselesaikan

BATAM – Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja dan PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing (PT CMIM) resmi berakhir damai setelah melalui proses penyelesaian Tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Kesepakatan tersebut dicapai pada 9 Juni 2026 melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Menanggapi penyelesaian tersebut, Head of Human Resources Department PT CMIM bersama perwakilan perusahaan, Raden Belto, menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak setiap pekerja untuk menyampaikan pendapat maupun keluhan. Namun, perusahaan menyayangkan adanya informasi dan tuduhan yang sebelumnya tersebar melalui berbagai media karena dinilai telah menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan, manajemen, serta sistem ketenagakerjaan yang diterapkan. PT CMIM menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan, perpajakan, dan perizinan usaha.

Dalam proses penyelesaian tersebut, mantan karyawan PT CMIM, Leyan Hartono, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada perusahaan. Ia mengakui bahwa sengketa yang terjadi telah diselesaikan dengan baik melalui fasilitasi Disnaker Kota Batam dan menyampaikan penyesalan atas dampak yang timbul akibat pernyataan maupun pemberitaan sebelumnya.

Leyan juga menegaskan bahwa sejumlah tuduhan yang pernah disampaikan terkait pelaksanaan PKWT, sistem pengupahan, penggunaan tenaga kerja asing, hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya tidak terbukti dan tidak sesuai dengan fakta. Ia mencabut seluruh pernyataan yang dinilai tidak akurat serta meminta maaf atas dampaknya terhadap nama baik dan reputasi perusahaan.

Baca Juga  Dari Layar Komputer ke Mesin Bubut: Siswa SMK Kartini Wujudkan Desain 3D Menjadi Kunci Chuck Nyata melalui Program Mentoring Polibatam

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh perselisihan yang ada. Penyelesaian ini menjadi contoh bahwa perbedaan pandangan dalam hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog, komunikasi yang baik, dan mekanisme hukum yang tersedia. PT CMIM berharap kepercayaan publik terhadap perusahaan dapat kembali pulih setelah adanya klarifikasi dan penyelesaian damai tersebut.

News Feed