KARIMUN, – – Seorang ayah berusia 30 Tahun di Karimun nekat melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya yang masih berumur 12 Tahun. Perlakuan tidak senonoh itu dilakukan dari tahun 2014 silam hingga 2020.
“Perbuatan tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan ini sejak tahun 2014 dan terakhir kali pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 karena korban memberitahukan kepada ibu korban. Perbuatan yang dilakukan tersangka kepada anak tirinya tersebut tidak terhitung “, ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP. Herie Pramono saat gelar konsferensi pers, Kamis ( 9/7/2020 ), di Mapolres Karimun.
Kapolres menjelaskan, terakhir tersangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban pada hari Jumat 26 Juni 2020 pukul 12.00 Wib di jalan Kampung Kali Baru, RT 002 RW 004, Kel Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara menyuruh korban baring di kasur di ruangan tamu. Dan pelaku menyuruh korban membuka celana dan celana dalamnya, lalu korban menuruti semua perintah pelaku. Setelah celana dalam korban terbuka, selanjut pelaku melakukan perbuatan bejatnya layaknya suami istri kepada korban.
“Korban di goyang dari atas ke bawah secara berulang-ulang dan selanjutnya pelaku mengeluarkan spermanya di luar. Usai melampiaskan nafsu bejatnya kemudian pelaku menyuruh korban memakai celananya dan sambil mengancam korban dengan mengatakan, Jangan kasih tau mama, nanti aku bunuh adik adikmu dan mama,” papar Kapolres Karimun menceritakan kronologis kejadian.
Sambung Kapolres Karimun mengatakan, berdasaran surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 50 / VII/2020/ Reskrim, tanggal 03 Juli 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Bengkel Mobil Tarso Jl. Pelipit Kecamatan Karimun oleh Satreskrim Polres Karimun.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, satu helai baju lengan pendek warna merah bertuliskan BOSS, satu helai celana legging panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna coklat, satu helai celana loreng pendek dan satu helai celana dalam pria warna biru.
Tindak pidana dan pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dengan denda paling banyak Rp. 5 Milyar, pungkas Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan. (Sunar/sijoritoday.com)











Komentar