oleh

200 Karyawan Dirumahkan, DPRD Jadwal Ulang Hearing dengan Manajemen Karimun Granite

Karimun – DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akan menjadwal ulang rapat dengar pendapat atau hearing dengan manajemen PT Karimun Granit (KG) terkait dirumahkannya sekitar 200 karyawan, setelah absen dalam hearing pada Senin (20/6/2023).

“Hearing ini akan kita gelar kembali pada 26 Juni, sebelum kami reses turun ke masyarakat. Dan kita berharap manajemen PT KG untuk hadir,” ucap Ketua Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra.

Pernyataan Sulfanow Putra itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat atau hearing yang dipimpin Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat di ruang Banmus DPRD Karimun, Senin (20/6/2023).

Hearing tersebut dihadiri Ketua KSPSI Karimun Hanis Jasni beserta perwakilan pengurus, perwakilan karyawan PT KG, Kepala Teknik Tambang PT KG Agusta Kurniawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun Ruffindy Alamsjah, pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Karimun.

Baca Juga  Ssst.. Ada PNS Perempuan di Banjarmasin yang Poliandri

Hearing tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun dikarenakan Managing Director PT Cipta Putra Mandiri (Holding PT KG) Henry H Sitanggang tidak hadir karena sedang berada di Jakarta.

“Undangannya mendadak sehingga beliau tidak hadir karena berada di Jakarta. Kami berharap pemberitahuan hearing selanjutnya disampaikan dua hari sebelumnya,” kata Kepala Teknik Tambang Agusta Kurniawan.

Agusta Kurniawan mengatakan, pihaknya hanya meneruskan surat yang dikeluarkan Henry H Sitanggang terkait kebijakan merumahkan sekitar 200 karyawan perusahaan granit tertua yang beroperasi sejak 1972 di kaki Gunung Betina, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.

Baca Juga  314 Warga Binaan Karimun Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran

“Surat itu tertanggal 9 Juni, selanjutnya saya menerbitkan surat seminggu setelah itu. Hanya security dan penerangan yang tidak dirumahkan, sekitar 20 orang,” katanya.

Agusta mengaku tidak mengetahui alasan dirumahkannya karyawan karena itu sepenuhnya kewenangan manajemen, dalam hal ini PT Cipta Putra Mandiri, selaku holding PT Karimun Granite.

Sementara itu, Ketua KSPSI Karimun Hanis Jasni mengungkapkan kekhawatirannya dengan kebijakan perusahaan merumahkan karyawan.

“Karyawan risau dengan hak-hak mereka. Karena kebijakan perusahaan ini tidak pernah disampaikan sebelumnya kepada karyawan, dan apa alasan dirumahkan. Saya menganggap kebijakan ini tidak beretika,” katanya.

Pada kesempatan hearing tersebut, pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri Ria Iswety mengatakan kebijakan merumahkan karyawan tersebut belum melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Baca Juga  Ketua DPRD Karimun Lantik Dirha Muzakir dan Syarifuddin

“Baru melanggar kalau ada hak-hak karyawan yang tidak dibayar setelah mereka dirumahkannya, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap,” kata Ria Iswety.

Sementara itu, Ketua Komisi I Sulfanow mengatakan kebijakan merumahkan karyawan oleh PT KG sangat mengejutkan, mengingat PT KG merupakan salah satu perusahaan tambang granit terbesar dan tertua di Karimun.

“200 karyawan dirumahkan. Kalau dalam satu rumah ada dua orang saja, maka sudah 400 orang. Ini perlu dijelaskan oleh perusahaan. Karena itu kita akan hearing kembali pada 26 Juni nanti, dan pastikan manajemen perusahaan yang bisa membuat kebijakan hadir dalam hearing tersebut,” pintanya kepada Kepala Teknik Tambang PT KG Agusta Kurniawan. (jurnalterkini.id)

News Feed