Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (22/6/2023) di halaman kantor kejari, memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang didominasi perkara tindak pidana narkoba.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejari Karimun Firdaus dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Karimun dan pejabat terkait lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkcracht, 185 perkara tindak pidana umum dan 45 perkara tindak pidana khusus,” ujar Kajari Karimun Firdaus usai pemusnahan.
Firdaus memerinci, barang bukti dari 185 perkara tindak pidana umum, terdiri atas 142 perkara tindak pidana narkoba, yakni sabu-sabu sebanyak 2.072,66 gram, pil ekstasi sebanyak 4.699 butir, ganja 1.117,4 gram dan ponsel sebanyak 48 unit.
Kemudian, perkara tindak pidana orang dan harta sebanyak 19 perkara dengan barang bukti ponsel sebanyak 5 unit.
Selanjutnya, tindak pidana umum lainnya dan kamnegtibum sebanyak 22 perkara dengan barang bukti berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar sebanyak 2.500 buah, ponsel 27 unit dan barang lainnya.
Sedangkan, tindak pidana khusus yakni perkara pidana kepabenan sebanyak 45 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok sebanyak 896.000 batang, ponsel sebanyak 30 unit dan handy talky sebanyak 2 unit.
Khusus sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilebur dalam air panas, sedangkan barang bukti lainnya dengan cara dibakar.
“Pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap ini merupakan wujud sinergitas, komunikasi dan koordinasi kita bersama,” katanya. (jurnalterkini.id)










