oleh

Bupati Kumpulkan Kades se-Bintan, Kapolres Warning Penggunaan Dana Desa

BINTAN – Pengelolaan dana desa diawasi secara terpadu di Kabupaten Bintan. Agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya, para para Camat, Kades, Sekdes serta Perangkat Desa Se-Kabupaten Bintan di kumpulkan di Grand Ballroom Hotel CK Kota Tanjungpinang pada pada Kamis malam (18/11/21).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengingatkan bahwa dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat fungsinya untuk menyejahterakan masyarakat. Penyuluhan hukum pengawasan terpadu pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bintan itu dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Penyuluhan ini untukmewujudkan pengelolaan keuangan desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” kata Kapolres dalam sambutannya.

Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan, menyebutkan dengan penyuluhan kepada para Camat, Kades, Sekdes serta Perangkat Desa Se-Kabupaten Bintan yang diberikan oleh Kapolres Bintan berserta jajaran, agar pengelolaan dana Desa benar-benar untuk kepentingan masyarakat hingga membawa sejahtera.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, saat menjadi narasumber menyampaikan Dana Desa yang bersumber itu membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga  Novan Makmuri Anggota Panwascam di Bintan Mengundurkan Diri

“Alokasi Dana Desa merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD),” kata Kapolres.

“Terkait sanksi dari penyelewengan anggaran Dana Desa tersebut ada pidananya. Bisa dikategorikan Tipikor. Oleh karena itu, saya memohon kepada bapak ibu sekalian agar menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Saya mengharapkan para perangat desa yang merupakan perangkat negara paling terdepan untuk ikut membangun. Apabila terjadi penyalahgunaan, kami pun juga akan turun untuk mengatasi permasalahan tersebut,” sebutnya.

Baca Juga  PB Porprov Kepri Buka Lowongan LO

Kata Kapolres, kejahatan adalah bayang-bayang dari peradaban, tindak pidana tidak pandang bulu. Apabila ingin berbuat sesuatu, apalagi berhubungan dengan dana Desa agar dipikirkan terlebih dahulu karena resiko dan sanksi hukumnya sangat berat.(*/arl)

 

News Feed