BATAM – Penganiaan Siswa di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam viral di media sosial beberapa hari belakangan ini. Kasusnya kini dalam penyelidikan polisi. Para korbannya adalah IN, SA, RA, GA dan FA. Laporan Polisi penganiayaan kelimanya sudah dibuat.
Hal tersebut diakui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, dalam jumpa pers Jumat (19/11/2021).
Saat itu Kabid Humas didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.Ik, Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis dan Ketua KPPAD Batam Abdillah.
″Ini sedang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri. Laporan Polisinya sudah dibuat dengan nomor : LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri tertanggal 19 November 2021. Ini bentuk respon cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut,″ ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Kabid Humas mengakui korbannya ada lima orang siswa kelas 3 yang usianya antara 17 sampai 18 tahun.
“IN umurnya 17 Tahun, SA 18 tahun, RA 17 tahun, GA 17 tahun dan Inisial FA 17 tahun. Saat ini penyidik terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat,″ ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Bentuk kekerasan yang dialami kelima siswa berupa kekerasan Verbal, kekerasan fisik. Bahkan ada juga kekerasan dengan menggunakan rantai. Menyikapi hal tersebut Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum.
“Foto korban saat dirantai juga kita sita,″ imbuh Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Harry Goldenhardt menyayangkan ada kasus yang sangat prihatin ini di dunia pendidikan.
“Sebenarnya tidak boleh terjadi dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan. Apabila nanti ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,″ ucap Kabid Humas Polda Kepri ini.
Untuk ancaman pidannya, sambungnya, tersangkanya nanti bisa dikenakan pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak. Di samping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan di lapangan dengan mendatangi lokasi kejadian, kemudian juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini.
Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis juga mengapresiasi penanganan cepat kasus tersebut oleh Polda Kepri.
″Terima kasih pihak Polda Kepri atas respon cepatnya dalam penanganan kasus ini. Cepat diselidiki dan kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri sifatnya pendampingan saja terhadap korban. Sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepat tanggapnya,″ ujarnya. (*/arl)










