Natuna (Siberindo.co) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Natuna, Junaidi, buka sosialisasi peraturan KPU no. 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum di Natuna Hotel, Kamis/17/11/2022.
Dalam kesempatan itu, ketua KPU Natuna Junaidi menyampaikan, kegiatan sosialisasi peraturan KPU no 6 tahun 2022 langsung dibawah kepemimpinan divisi hukum KPU selaku pemangku kegiatan.
Dikatakannya, untuk kesekian kalinya KPU melakukan kegiatan tahapan untuk persiapan pemilihan umum serentak tahun 2024 , agar semua informasi maupun tahapannya tersampaikan.
Dijelaskanya ,dimana saat ini dalam tahapan pemetaan daerah pemilihan atau basisnya maupun jumlah penduduk sebagai hak pilih bagi setiap warga negara dapat berjalan baik pada waktunya.
Ia juga menuturkan alokasi kursi dan bentuk pengawasannya serta alokasi dapil yang sudah diatur ketentuannya dari tahapan KPU kemungkinan ada perubahan maupun evaluasi.
“Semua bentuk kegiatan sosialisasi ini, agar pemilu serentak 20224 dapat berjalan dengan baik, dan setiap pemilih mengikuti aturan yang berlaku” tutup Junaidi.
Sementara itu ketua divisi hukum KPU Natuna, Musalip ,memaparkan bidang teknis penataan daerah pemilihan.
Dikatakannya, semua para undangan yang hadir, baik itu para jurnalis , organisasi kepemudaan, ormas, Forkopimda , tokoh agama dan dinas terkait, semua bertujuan untuk dapat menerima informasi maupun menyampaikan informasi terkait sosialisasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dewan perwakilan rakyat.
Ia juga menjelaskan, penataan pemilihan daerah kabupaten Natuna khususnya alokasi sebanyak 20 kursi berdasarkan jumlah penduduk dari 82 ribu pemilih dan dibagi perdapiil untuk partai politik mengajukan calonnya.
” Perlu saya jelaskan secara teknis, agar kita paham aturan mainnya atau area konstentasi, sehingga dapat menerima prinsip-prinsip penataan dapil dan peta wilayah , “ucap Musalip.#Bds








