Tembilahan, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kali ini jajarannya mengungkap tindak pidana Narkoba jenis sabu di Jl Pelajar, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Inhil AKBP Dian Setyawan di Tembilahan, Selasa (16/3/2021) mengatakan, berkat kerja keras tim Polres Inhil, pada Senin, 15 Maret 2021 sekitar pukul 22.40 WIB, Satres Narkoba Polres Inhil kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial FW diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti yang telah diamankan, satu buah dompet warna ungu dengan tulisan Dairy Milk yang berisikan 5 paket sabu dengan berat kotor 70,90 gram, uang tunai Rp 1.080.000, dua unit timbangan digital, satu unit handphone Xiaomi warna gold dengan simcard 0822 xxx xxx, 3 (tiga) bungkus platik putih bening klip merah,” ungkapnya.
Setelah diamankan, anggota langsung memanggil saksi RT dan warga setempat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (*)











Komentar