KARIMUN – Bupati Karimun Ing Iskandarsyah membantah adanya anggapan bahwa aktivitas PT Oil Terminal Karimun (OTK) di kawasan FTZ merugikan negara. Ia memastikan kegiatan perusahaan telah melalui prosedur yang sesuai aturan.
Penegasan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi dan verifikasi yang digelar Pemkab Karimun bersama sejumlah instansi terkait di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut melibatkan unsur legislatif, Forkopimda, Bea Cukai, BP Karimun, PT OTK, Imigrasi, KSOP serta Pengadilan Negeri.
Iskandarsyah mengatakan forum tersebut penting untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Setiap persoalan, menurutnya, harus diperiksa berdasarkan data dan kewenangan masing-masing lembaga.
Ia menegaskan bahwa dari hasil pembahasan, PT OTK dinilai telah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.
Bupati mengingatkan agar informasi terkait kegiatan investasi tidak disebarkan tanpa verifikasi. Sebab, informasi yang tidak lengkap dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mempengaruhi kepercayaan terhadap dunia usaha.
“Kalau ada persoalan, mari kita lihat datanya, regulasinya dan proses hukumnya secara terbuka,” ujarnya.
Meski memastikan kegiatan PT OTK berjalan sesuai ketentuan, Iskandarsyah menegaskan pengawasan tetap diperlukan. Pengawasan tersebut harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan aturan hukum.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah, aparat, pelaku usaha dan masyarakat dapat terus diperkuat demi menciptakan iklim investasi yang kondusif di Karimun.







