oleh

Wabup Rodhial Huda Buka Sidang PPL dari BPN Natuna

Natuna (Siberindo.co) – Wakil Bupati Natuna Rhodial Huda didampangi Sekda Boy Wijanarko, membuka acara sidang PPL sebanyak 298 bidang dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta lokasi redistribusi tanah di Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa (07/11/2022) pagi.

Dalam kesempatan itu, Bupati Natuna mengatakan, tidak masuk dibidang teknis, tetapi landeformnya, bagaimana semua masyarakat punya kepemilikan tanah khususnya orang kampung.

Baca Juga  Peringati HUT ke-5, SMSI Natuna Berbagi dengan Janda, Lansia dan Anak Yatim

“Pemerintah hadir untuk masyarakat dalam pengurusan ataupun kepemilikan tanah, namun jangan sampai orang kampung sendiri tidak punya tanah, malah sewa tanah dengan orang dari luar.

Ia juga menambahkan , terkadang pemerintah dilema, sebab menset masyarakat itu, khususnya orang tempatan cenderung menjual tanah untuk kebutuhan mereka.

“Saya harap pergunakan dengan baik kepemilikan tanah kita, dengan segala bentuk kemudahan dari pemerintah daerah maupun pusat dan agar bijak dalam pengelolaannya, ” pesan Rhodial.

Baca Juga  Sekda Natuna Tanam Bibit Pohon Dalam Rangka HUT DWP Kabupaten Natuna ke-23

Sementara itu Kepala BPN Natuna Purwoto menjelaskan , khusus untuk sertifikat tanah redis minimal 10 tahun tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. dan harus dikelola selama 10 tahun yang sudah diatur dalam UU.

Ia juga berpesan kepada para camat agar perbuatan hukum diwilayahnya terkait masalah bidang tanah menjadi perhatian , kecuali itu masalah warisan. dan selalu mengutamakan orang pribumi.

Baca Juga  Bupati Tutup Musrenbang Natuna tahun 2022

“untuk pengelolaan lahan masyarakat minimal 10 tahun agar bisa berpindah kepemilikan kepada pihak lain, dan kami akan selalu mengutamakan masyarakat pribumi tanpa pengecualian masyarakat keseluruhan, “jelas Purwoto. #Bds

News Feed