oleh

Mama Muda Warga Tanjungpinang Barat Ini Dibekuk Polisi karena Narkoba

TANJUNGPINANG – Seorang ibu rumah tangga yang usianya masih relatif muda harus berurusan dengan polisi karena mmeiliki 151 gram sabu-sabu. Wanita berinisial NS ini ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kamboja, Tanjungpinang Barat, Kamis (30/09/2021)

Penangkapan yang dilakukan oleh polisi bermula pada Selasa, 28 September 2021 Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang adanya seorang perempuan yang dicurigai memiliki dan menyimpan paket yang diduga narkotika golongan I.

Mendapatkan informasi tersebut, tim SatresNarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.30 wib melihat seorang perempuan yang sesuai dengan informasi ternyata sedang berada di rumahnya.

Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan, saat itu polisi bersama saksi RT setempat melakukan penggeledahan dan di keranjang baju ditemukan kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan bobot kotor 151,12 gram.

Baca Juga  Pengurus KAMMI Kepri dan Tanjungpinang 2020-2022 Dilantik

“Dari tangan (NS), kami juga mengamankan 1 ponsel Hp beserta kartu di dalamnya yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya,” terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun,” terang Kasatres Narkoba

Baca Juga  Selesaikan Proyek Kontruksi di PT BAI, Ratusan TKA China Tiba di Bintan

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi nomor 085805316658.(*/arl)

News Feed