BENGKULU – Seorang warga Kampung Melayu, Bengkulu berinisial RA (27) ditangkap Sat Reskrim dan Opsnal Polsek Kampung Melayu Minggu (31/10/21). RA merupakan
-
Advokat Sebagai Pancawangsa Penegak Hukum; PERADI PROFESIONAL Dorong Kesetaraan Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum Indonesia -
Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen -
Kemenag Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik -
Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum
Kepri
