oleh

Enam Kali Jambret Amoi-amoi, Pemuda Ini Ditembak Polisi

TANJUNGPINANG – Pria berinisial DS (31) tersungkur dilantai akibat ditembak polisi dalam pengrebekan di Jalan H Agus Salim, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Rabu (6/10).

DS merupakan tersangka penjambret yang selalu memilih amoi-amoi yang cantik yang sedang berkendaraan sendiri untuk dijadikan korban aksi kejahatannya. Pelaku digrebek dan ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Karena berusaha kabur dan melawan petugas, pistol polisi langsung menyalak. Secara bersamaan DS tersungkur dilantai karena timah panas dari laras pistol polisi menembus kakinya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal SH., S.I.K M.Si mengatakan dalam Konferensi pers pelaku merupakan residivis yang sudah 2 kali masuk penjara.

“Pelaku merupakan residevis pada tahun 2013-2015 di Kabupaten Karimun, dan 2016-2018 di Kota Tanjungpinang,” Kata Iqbal saat Konferensi Pers seperti dikutip luarbaisa.id grub siberindo.co.

Saat beraksi pelaku menggunakan sepeda motor scoppy dengan nomor polisi BP 2882 WC. Pelaku sudah enam kali melakukan aksinya di 6 tempat di Tanjungpinang.

Baca Juga  Minta Rahma Jadi Dewa Penyelamat, Ratusan Imigran Datangi Kantor Walikota Tanjungpinang

Pelaku yang dikenal licin dan selalu mengincar korban perempuan ini pernah beraksi di Jalan Cempedak, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Delima dan 2 TKP di Jalan Kamboja dalam 1 bulan belakangan. Semua sasarannya merupakan wanita dan etnis Tionghoa.

“Modusnya dia melihat korban, kemudian dipepet dan dijambret. Bahkan ada korban yang sampai terjatuh dari sepeda motor hingga luka-luka,” tuturnya.

Baca Juga  Partisipasi Masyarakat  dan Inovasi: Kunci Rahma - Rizha Hafiz Wujudkan Tanjungpinang Sebagai Kota Maju dan Berdaya Saing

Barang bukti yang ditemukan yaitu berupa ada tas hasil tangkapan 2 handphone merk IPhone 11 dan IPhone 7, uang Rp500 ribu dan surat berharga.

Pelaku mengaku menjambret untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membeli narkoba.

“Kami masih dalami sampai sejauh mana keterlibatan pelaku dengan narkotika,” ujar Kapolres.

Menurutnya, pelaku diancam Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 9 tahun penjara. (cr30)

Komentar

News Feed