oleh

PN Tanjungpinang Bebaskan Terdakwa Kasus Sabu 1,4 Kilogram

TANJUNGPINANG |Vonis bebas dijatuhkan kepada terdakwa Ardiansyah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam sidang putusan yang digelar Kamis (1/10).

Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa 14 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan subsider 4 bulan kurungan

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa fikir-fikir selama tujuh hari.

Dalam sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Eduart P Sihaloho dibantu hakim anggota Bungaran Pakpahan dan Corpioner.

Sedangkan dari jaksa penuntut umum (JPU) Mona Amelia. Selain itu terdakwa Ardiansyah didampingi penasehat hukum Annur Saifuddin.

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang masih buron untuk menerima paket yang di dalamnya terdapat Narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Dialog Harkordia 2025, Kejati Kepri Tegaskan Komitmen Kawal Integritas Desa

Namun, terdakwa tidak mengetahui dalam paket tersebut adalah sabu. Aceng juga tidak memberitahu isi paket itu dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi paket tersebut.

Selain itu, terdakwa juga tidak ada menerima upah atau imbalan dari Aceng.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum,” kata hakim dalam amar putusan dilansir WARTA RAKYAT, Kamis (1/10/2020).

Karena tidak terbukti majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Terdakwa juga dinyatakan bebas dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta pemulihan nama baik.

Diketahui, Terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Viola Selindung Baru, Jalan Fatmawati Gang Gabus, Kecamatan Gebek, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (12/2) lalu.

Baca Juga  Telan Korban Emak-emak, Hanafi Ekra Minta Pemda Bintan Perhatikan Pohon Tua dan Besar di Pinggir Jalan

Penangkapan terdakwa berawal, Subiyanto karyawan Lion Parcel Tanjungpinang sedang melakukan pengecekan barang yang akan dikirim.

Kemudian saksi mendapati dua paket berupa kotak yang berisi makanan dengan tujuan Bangka Belitung yang tidak ada identitas pengirim. Karena curiga ia menghubungi Satreskoba Polres Tanjungpinang.

Polisi langsung turun melakukan pengecekan, ternyata salah satu paket tersebut terdapat paket besar diduga sabu.

Atas temuan tersebut, polisi melakukan Controlled Delivery of Drugs ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima.

Selanjutnya Lion Parcel melakukan pengiriman paket ke alamat tujuan yang tertera pada paket tersebut dengan dikawal melalui controlled Delivery of Drugs oleh anggota satresNarkoba Polres Tanjungpinang.

Baca Juga  Sesibuk Apapun Marlin Sempatkan Berziarah, Agar tak Lupa akan Sejarah

Kemudian, terdakwa dihubungi Aceng untuk meminta tolong mengambil paket miliknya di rumah Hendra (buronan).

Terdakwa langsung pergi ke kediaman Hendra dan saat itu rumah dalam keadaan kosong sedangkan paket yang dimaksud belum sampai.

Aceng meminta terdakwa untuk menunggu sebentar sampai ada kurir Lion Parcel datang mengantar paket dan terdakwa disuruh menerima paket tersebut.

Selanjutnya terdakwa pergi ke Simpang dekat rumah Hendra untuk menunggu kurir Lion Parcel.

Tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota yang menyamar sebagai kurir. Setelah menerima paket tersebut kemudian terdakwa langsung diamankan. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu 1,4 kilogram (Prengki/WARTARAKYAT)

Komentar

News Feed