oleh

Bawaslu Bintan Butuh 351 Pengawas untuk Ditugaskan di TPS

BINTAN – Bagi yang mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,

ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah SMA, bisa mendaftar ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan.

Salah satu lembaga penyelenggara pemilu itu sedang membutuhkan 351 orang pengawas yang akan ditugaskan di tempat pemungutan suara (TPS) diseluruh wilayah Bintan.

Buruan daftar, caranya cukup mudah dengan mengajukan lamaran ke sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Format lamaran bisa diunduh pada laman Web Bawaslu Kabupaten Bintan: www.bintankab.bawaslu.go.id atau bisa didapatkan di Kantor Panwalu Kecamatan.

Baca Juga  Pesan Sekda Kepri dalam Jalankan Program Pemerintah

Lampiran pada lamaran berupa copian E-KTP, pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar, copian ijazah terakhir serta daftar riwayat hidup serta surat pernyataan yang bisa diunduh dilaman Bawaslu.

“Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui WA (whatsapp) ke nomor yang disediakan masing-masing Pokja Pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan, atau melalui Pos atau diserahkan secara langsung di Kantor Panwaslu Kecamatam masing-masing,” ujar Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Bintan Ondi Dobi Susanto, Rabu (30/9).

Baca Juga  Bupati Karimun Hadiri Pelantikan Wako dan Wawako Batam Secara Virtual

Ia menambahkan, persyaratan yang wajib diantaranya WNI berusia minimal 25 tahun dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

“Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

Ondi menambahkan, rekrutmen PTPS ini dilakukan selama 54 Hari, sehingga proses di setiap tahapannya memiliki durasi waktu yang relatif panjang dari sebelumnya.

Baca Juga  PDI-P Alihan Dukungannya, Apri Tetap Legowo

“Sesuai dengan peraturan bahwa masa kerja Pengawas TPS adalah 23 hari sebelum dan 7 hari setelah pemungutan suara pada 9 Desember 2020,” timpalnya.

Pendaftaran akan dimulai ada 3 s.d 15 Oktober 2020 dan pada 16 November 2020, seluruh pengawas TPS terpilih akan dilantik dan sudah mulai aktif bertugas mengawasi Pilkada serentak di Kabupaten Bintan. (Btn/radarsatu.com)

Komentar

News Feed