oleh

Pria 48 Tahun Ini Rutin Cabuli Gadis Remaja 15 Tahun

BANYUMAS – Pria berinisial SS (48) ini memag keterlaluan. Anak tetangga yang masih berusia SMP tega ia garap berulang-ulang kali. Untuk membujuk korban, SS memang punya rayuan maut hingga korbannya terpedaya. Kini warga Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas ini diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. SS ditangkap karena dilaporkan karena telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban berinisial AP perempuan berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Baca Juga  Partai Gelora : Sipol KPU Rawan Serangan Siber, Pemilu 2024 Berpotensi Alami Kekacauan

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol. M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, peristiwa itu awalnya terjadi pada pertengahan Juni 2021 lalu di kebun Dekat Masjid Kelurahan Purwanegara, Purwokerto Utara.

“Saat itu pelaku mencabuli korban serelah merayu korban hingga korban yang masih remaja itu engikuti apa yang diinginkan pelaku. Tidak sampai di situ saja, selanjutnya tersangka melakukan tindakan asusila di dapur rumah korban. Ternyata pelaku ketagihan dan mereka kembali janjian di kebun untuk mengulangi perbatan asusila itu. Tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku sudah lima kali mencabuli korban,” papar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Harga Daging di Tanjungpinang Merangkak Naik

Kata Kasat Reskrim , penyidik mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Barang bukti diantaranya satu potong kaos lengan panjang warna abu-abu lengan warna Biru, satu potong celana panjang warna pink, satu potong celana dalam warna coklat dan satu potong BH warna coklat,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak terhadap pelaku. (*/arl)

News Feed