oleh

BPN Sebut Hasil Survey Tanah Wakaf di Natuna Banyak Terjadi Gugatan Ahli Waris

NATUNA – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Purwoto, A.Ptnh., MM menyebutkan hasil survey menunjukan masih terdapat banyak kejadian-kejadian yang bersifat tanah wakaf menimbulkan suatu permasalahan, dimana terjadi gugatan oleh ahli waris.

Pernyataan tersebut disampaikan Purwoto saat mengisi kegiatan pembinaan terhadap nadzir serta penyerahan bantuan modal usaha menuju pengelolaan wakaf produktif, oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Natuna, di Aula I Gedung STAI Natuna, Kamis, 21 Oktober 2021.

Menurut Purwoto, hal tersebut dikarenakan setelah terjadinya ikrar wakaf antara wakif dan nadzir tidak ditindaklanjuti dengan pembuktian sertifikat kepemilikan tanah.

“Padahal dahulu orang tua kita sudah berikrar dan niatnya baik, punya harta berupa tanah agar dikelola serta dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Tetapi masih di bawah tangan, artinya hanya lisan maupun tulisan saja. Jika bicara tentang aturan harus ada bukti autentik,” ungkapnya.

Baca Juga  29 Jamaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, 22 Orang Sakit Berat

Kata Purwoto, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah tanah wakaf secara keseluruhan dan tanah wakaf yang belum bersetifikat di Kabupaten Natuna. Namun atas kejadian-kadian yang umum terjadi membuat pihaknya merasa prihatin.

“Kepada teman-teman staaf saya bilang, tolonglah di daerah tempat tinggalnya jika ada tanah wakaf untuk masjid, mushala, yayasan, organisasi, dan lainnya jika belum berstifikat, segera saja dihubungi dan siapkan data-data administratifnya. Urusan pertanahan nol biaya (tanpa dipungut biaya-red) saya jamin,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sertifikat adalah satu-satunya buku kepemilikan hak atas tanah. Dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3) menegaskan  bahwa  bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga  Raden Hari Didampingi Komisi II DPRD Kepri Sidak Ketersediaan Sembako

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 4 hak menguasi adalah negara. Pemerintah hanya mengatur hubungan hukum antara masyarakat dan hak-hak atas tanah tersebut,” jelasnya.

Purwanto menerangkan, memberikan sebagaian atau seluruh tanahnya dari wakif kepada nadzir yang telah ditetapkan penggunaannya, dalam Islam termasuk amal jariyah.

“Jika sudah bersetifikat di jamin selamanya tidak akan di tarik kembali oleh ahli waris. Namun apabila belum bersetifikat, tidak ada jaminan 100% dari pemerintah khususnya BPN,” imbuhnya.

Lanjut Purwoto, meskipun dahulu sudah terjadi ikrar antara wakif dan para nadzir, jika belum bersetifikat hak keperdataan tetap melekat. Jika terjadi peristiwa seperti seseorang meninggal dunia, maka secara hukum keperdataan tanah yang dimiliki orang tua adalah jatuh kepada ahli warisnya.

Baca Juga  Nyanyi Bersama Isdianto Pengament Rindu Pemimpin yang Mengayomi

“Biasanya adalah anak-anaknya,” pungkas Purwoto.

Ia menuturkan, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 7 Dan 8, wakif harus sudah dewasa, cakap hukum dan mampu melakukan tindakan-tindakan hukum.

“Dewasa itu apabila laki-laki sudah berusia 21 tahun, dan perempuan berusia 19 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah,” tuturnya.

Di akhir penyampaiannya, Purwoto mengajak para calon wakif kedepannya untuk memastikan betul-betul memiliki tanah yang bersifat tunggal dan bersetifikat sebelum diwakafkan.

“Tidak diikut campuri oleh kepemilikan-pemilikan keluarga. Tanah wakaf yang belum bersetifikat, diharapkan segara memenuhi persyaratan administratifnya,” tutupnya. (KP).

Laporan : Amran

News Feed