Tarifnya Diobral, Bonusnya Kondom dan Obat Kuat
ANAMBAS – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) secara online di Kepulauan Anambas, Jumat (20/8/2021) pukul 23.30 BIB lalu.
Penyedia jasa Perkerja Seks (PSK) yang berinisial M tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah hotel yang ada di Kota Tarempa, Anambas.
“Modus tersangka berinisial M dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mengirimkan foto-foto PSK tersebut ke para lelaki hidung belang. Nantinya akan dihubungi secara langsung. Apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka PSK akan langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut dan melayani syahwat lelaki hidung belang di tempat yang sudah disediakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menambahkan, dari hasil penyidikan, sampai saat ini tidak ada anak di bawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Namun, demikian pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agara tidak terjebak dalam pergaulan bebas dan prostitusi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang Rp300.000, 6 unit hp android, 3 buah alat Kontrasepsi jenis kondom Merk Sutra, 1 tisue magic atau obat kuat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP. (*/arl)










