TANJUNGPINANG – Kota Batam dan Tanjungpinang sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan selesai pada 9 Agustus 2021. Ada 45 kota di Indonesia yang masa PPKMnya diperpanjang. Namun Kota Batam dan Tanjungpinang tidak lagi masuk dalamdaftar 45 nama kabupaten dan kota yang mesti memberlakukan PPKM.
“Di daftar 45 kabupaten kota level 4 nama Tanjungpinang sudah tidak ada,” ungkap Surjadi selaku koordinator lapangan protokol kesehatan internal Pemerintah Kota Tanjungpinang, Senin (8/9/2021).
Kata Surjadi, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.
“Untuk memastikan hal itu kita mesti menuggu aturan dari pusat. Sekaligus untuk memastikan kita sekarang ada di level berapa dan pengaturannya seperti apa,” katanya.(cr11)









