oleh

Tarif Parkir Mandiri Turun 50 Persen, GRIB Jaya Batam Pertanyakan Dasar Kebijakan Dishub

BATAM – Perubahan tarif parkir mandiri di Kota Batam dari Rp600.000 menjadi Rp300.000 per tahun menuai kritik dari Ketua DPC GRIB Jaya Kota Batam, Jumata. Ia mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut dan mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam membuka seluruh dokumen perhitungan secara transparan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada 1 Oktober 2026, Jumata menilai perubahan tarif hingga 50 persen menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses penyusunan kebijakan. Menurutnya, penetapan tarif yang menyangkut beban ekonomi masyarakat harus didasarkan pada kajian teknis, analisis ekonomi, serta kemampuan daya beli warga.

Jumata juga mengkritik minimnya komunikasi antara Dishub dan masyarakat selama polemik tarif berlangsung. Ia menilai tidak adanya ruang dialog yang memadai telah memperbesar keresahan warga, terutama mereka yang merasa terbebani dengan tarif sebelumnya.

“Kalau Rp300.000 sudah cukup, berarti Rp600.000 selama ini adalah beban berlebih yang dipaksakan kepada rakyat. Kalau Rp600.000 yang benar, kenapa bisa turun separuh?” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Baca Juga  Berkoordinasi Tentang Gerakan Pilkada Sehat dari Kepri

Atas persoalan tersebut, GRIB Jaya Batam meminta Dishub membuka dokumen dasar penetapan kedua tarif, menghentikan kebijakan sepihak, serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan ketidakberesan pengelolaan retribusi parkir.

Selain itu, Jumata menuntut pengembalian dana atau kompensasi bagi masyarakat yang telah membayar Rp600.000 sebelum tarif diturunkan.

Ia menegaskan organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah memberikan penjelasan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

News Feed