oleh

Bobol 40 Rumah, Dua Resedivis Ditembak Polisi di Jodoh

BATAM –  Dua orang pelaku kejahatan yang sudah membobol 40 rumah sejak bebas dari penjara, berhasil diringkus polisi. Kedua kaki pelaku kejahatan ini masing-masing MSS dan FTS ditembak polisi pada bagian kakinya karena berusaha kabur dan melawat saat ditangkap di belakang foodcourd Avava, Jodoh Batam pada Senin (27/7/ 2020).

”Tim Opnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan menembak ke arah kaki pelaku,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos saat ditanya tentang kronologis penangkapan kedua pelaku.

Dirreskrimum yang didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin menyebutkan, pengungkapan kasus pencurian ini bermula saat salah satu korbannya mendapatkan SMS notivikasi Internet Banking saat ia sedang kerja pada pada 15 Juli 2020. Dari rekeningnya telah dilakukan tiga kali penarikan uang tunai. Karena korban merasa tidak melakukan transaksi apapun, hingga ia buru-buru pulang ke rumahnya di kawasan Perumahan Mediterania, Kota Batam.

Baca Juga  Raden Hari Didampingi Komisi II DPRD Kepri Sidak Ketersediaan Sembako

Saat tiba di rumah, ternyata pintu rumahnya sduah terbuka dan isi rumah sudah berantakan. Barang-barang berupa kamera canon, laptop, handphone dan dokumen-dokumen serta uang tunainya sudah hilang

“Korban ini mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,” hingga melapor ke polisi,” cerita Dirreskrimum Polda Kepri.

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penyidikan di tempat pelaku menarik uang dari ATM korban. “Setelah dutelusuri didapati fakta dari Cctv yang di ruang ATM. Dari hasil pemeriksaan ada dua orang ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan identifikasi, kedua orang pelaku ternyata residivis yang sejak beberapa tahun belakangan ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 40 TKP di wilayah Kota Batam. Dan tujuh laporan polisi atas kejahatannya yang pernah dilaporkan ke pihak Kepolisian,”jelas Dirreskrimum Polda Kepri.

Baca Juga  Hak Suara Ribuan Warga Baloi Kebun Batam, Terancam Hilang

Modus pelaku, sebut Dirreskrimum, mereka memantau rumah atau kos-kosan dan memperhatikan jam-jam tempat tersebut kosong ditinggal penghuninya. “Intinya pelaku beraksi saat pemilik lengah atau rumah sedang ditinggal pergi,” tambah Dirreskrimum Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa obeng, kunci gembok, pisau, tang, gunting seng, kunci motor serta kunci rumah dan ada juga beberapa kartu ATM.

Baca Juga  Polibatam Hadirkan Mahasiswa Asing, Dorong Kepercayaan Diri Siswa Reliance School dalam Berbahasa Inggris

“Selain itu ada KTP pelaku, satu unit sepeda motor, beberapa unit handphone, dan dua unit laptop,” sebutnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 Tahun dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.(mbb/luarbiasa.id)

Komentar

News Feed