oleh

Cowok ini Obral Video Syur Mantan pacar Rp20 Ribu di Medsos

RIAU – Pelaku penyebaran foto dan video tak senonoh di media sosial ditangkap Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil, abu (26/5/2021) lalu.

Pelakunya berinisial PP (21), warga Jambi. Ia nekad menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya inisial FY (18) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Bukan hanya menyebarkan ke media sosial (medsos) via whatsapp, pelaku juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di medsos Instagram.

Baca Juga  Anugerah Indonesia Damai, BNPT: Terorisme dan Radikalisme yang Mengatasnamakan Agama Adalah Fitnah

Tak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, FY langsung melaporkannya ke Polres Inhil pada Sabtu 24 April 2021 karena merasa dirugikan.

“Laporan korban sudah diterima Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK M.Si,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga  Gekrafs Kepri hadir dalam RAKORNAS GEKRAFS di The Sultan Hotel Jakarta Rabu 27 Maret 2024

Disebut Ipda Esra, pelaku menjual foto dan video korban seharga 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 wib, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi,” ujarnya.

Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Baku Tembak dengan Aparat, Dua Teroris Tewas

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android. Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelasnya. (*/arl)

Komentar

News Feed