oleh

Anak Anggota DPRD Bekasi 9 Bulan Cabuli Remaja 15 Tahun Lalu Dijual Secara Online

BEKASI – Pencabulan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi terhadap siswi SMP berinisial PU ternyata sudah terjadi sejak 9 bulan lalu. Selain rutin menyetubuhi korban pelaku berinisial AT berusia 21 tahun ini menjual remaja itu ke lelaki hidung belang secara online atau lewat media sosial.

Akhirnya kasus ini terkuak. Pelaku yang mengetahui ulahnya diketahui polisi langsung kabur dan selalu pindah-pindah seperti ke Cilacap dan Bandung.

“Jadi saat laporan itu dibuat pada 12 April lalu, yang bersangkutan langsung kabur ke Cilacap dan Bandung. Karena terus diburu, akhirnya pelaku menyerahkan diri karena ketakutan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Jumat (21/5/2021).

Setelah menyerahkan diri, penyidik menggeledah rumah orang tua pelaku yang merupakan anggota DPRD Bekasi. Beberapa barang bukti diamankan kepolisian. ”Kita amankan barang bukti di antaranya pakaian korban dan juga ada satu lembar akta kelahiran korban di bawah umur,” ucapnya.

Baca Juga  Bejat, Pria di Bintan Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo menambahkan AT terancam masuk jeruji besi selama 15 tahun apabila terbukti melakukan tindak persetubuhan di bawah umur. Sebab, korban masih berusia 15 tahun.

Terkait tindakan kriminal lain yang disangkakan kapadanya seperti dugaan pemukulan dan perdagangan orang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/arl)

Komentar

News Feed