oleh

Siswi SD Berkali-kali Digagahi Ayah Tirinya, Ketahuan Setelah Hamil 8 Bulan

ANAMBAS – Kondisi Bunga, nama samaran-red, yang baru berusia 12 tahun bikin kaget keluarganya. Sang ibu tentu terperanjat karena mengetahui ada perubahan di anaknya yang menginjak remaja itu. Setelah ditanya, ternyata Bunga mengaku Hamil.

Kontan saja ibunya yang terkejut dengan hal itu membuat laporan ke polisi. Kini pelakunya yang berinisial KD sudah ditangkap polisi.

Kasus hamil anak dibawah umur ini terungkap dari konfrensi Pers Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dan dilansir situs humas Polri pada Jumat (21/5/2021) pukul 14.30 Wib.

Baca Juga  PDIP Curhat Ke Nasdem, Nasdem Tutup Mata

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang S.sos menceritakan kronologi Kasus Pencabulan Anak di bawah Umur itu. Kata Kasat Reskrim, perkara ini berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Palmatak, setelah mendengar pengakuan bunga yang kini dalam kondisi hamil.

“Setelah POlsek menerima laporan ini berkasnya dilimpahkan oleh Polsek Palmatak ke Polres. Kami mengirim anggota untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan. Dari hasil tersebut diperoleh dua alat bukti yang mendukung lalu dilakukan penangkapan terhadap tesangka KD,” ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga  Anambas Sudah Siap Melaksanakan Pilkada Serentak yang Sehat 2020

Adapun dua alat bukti tersebut, yaitu satu lembar akte kelahiran korban untuk menunjukan anak masih di bawah umur dan pakaian korban saat pertama kali dicabuli oleh ayah tirinya. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui melakukan sendiri tanpa ada pelaku lain.

Pasal-pasal yang dikenakan untuk pelaku pencabulan ini pun yaitu pasal 81 ayat (1), (2) dan 82 ayat (1) dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Anggota Polres Anambas Terpapar Corona

Kata Kasat Reskrim, peristiwa itu terjadi karena ayah tiri korban tergiur lantaran melihat kemolekan tubuh anak tirinya.

Hingga pelaku berulang kali merayu korban hingga terjadi pecabulan terhadap anak tiri sendiri yang mestinya ia lindungi. Ternyata pelaku ketagihan hingga pecabulan itu terjadi sampai 4 bahkan enam kali.

“KD melakukannya pertama kali pada Oktober 2020 lalu di rumah tersangka. Modusnya merayu korban lalu menyetubuhinya hingga korban jadi hamil delapan bulan,” tuturnya. (*/arl)

Komentar

News Feed