TANJUNGPINANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang akan melakukan penjemputan paksa terhadap Vina Saktiani oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanjungpinang yang tersandung kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
Penjemputan paksa ini dikarenakan, mantan lurah di daerah Bintan ini mangkir dari panggilan Polisi sebanyak dua kali. Panggilan pertama pada Senin (26/4) kemudian pemanggilan yang kedua pada awal bulan Mei lalu.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pejemputan paksa terhadap Vina Saktiani. Ia mengatakan, Vina Saktiani tidak koperatif dalam memenuhi panggilan Polisi.
“Sudah dua kali mangkir dalam panggilan polisi. Kita akan lakukan upaya lain, dengan menjemput secara paksa,” ujar Rio saat dikonfirmasi, pada Jum’at (21/5) siang.
Ia menambahkan, pada Panggilan pertama, Vina berhalangan hadir dengan beralasan masih di luar daerah hingga minta permohonan untuk diundur.
“Saat pemanggilan kedua, Vina juga tidak hadir di Panggilan tanpa ada keterangan,” jelasnya.
Karena Tidak koperatif dalam memenuhi pemanggilan polisi, Satreskrim Polres Tanjungpinang akan melakukan penjemputan paksa terhadap Vina Saktiani.
Diketahui sebelumnya, Penasehat Hukum Vina Saktiani, Agus Riawantoro menyampaikan bahwa Vina absen dari panggilan Polisi pada Senin (26/4) yang lalu disebabkan sedang berada di luar daerah.
“Ya Vina tidak bisa memenuhi undangan Satreskrim, karena yang bersangkutan posisinya di Pekanbaru. Dan kita sudah mengirimkan surat permohonan soal hal ini,” ungkap Agus.
Agus sempat meminta kepada Satreskrim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Vina Saktiani, pada bulan Mei 2021 mendatang atau selesai Lebaran Idul Fitri.
“Karena Vina bisa kembali kesini saat lebaran, jadi mengajukan surat permohonan dan meminta untuk pemeriksaan selesai lebaran. Ini Sifatnya permohonan kita dan terserah pihak Polisi apakah diterima atau tidak,” ungkapnya.
Diketahui, Vina Saktiani ditetapkan sebagai tersangka penipuan seleksi IPDN pada Kamis (22/4) yang lalu.
ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang itu sudah menipu korbannya senilai Rp300 Juta. Akibat perbuatannya tersebut tersangka Vina Saktiani di jerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr30)











Komentar