oleh

Pangkalan Jual Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET, Ditegur Disperindag Malah Ngeyel

TANJUNGPINANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyebutkan masih ditemukan pangkalan nakal yang menjual tabung gas elpiji 3 kilogram dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)

“Kami terus melakukan pengawasan di setiap pangkalan. Namun, hari ini kami memukan pangkalan di Kelurahan Air Raja yang menjual dengan harga Rp20 ribu pertabung seharusnya sesuai HET Rp 18 ribu pertabung,” jelas Kabid Perdagangan, Dewi kristina sinaga pada Kamis (6/5).

Kata dia , ditemukan pangkalan nakal tersebut srtelah mendapat pengaduan dari masyarakat mengenai tingginya harga gas elpiji 3 kg yang dijual.

Baca Juga  Hanafi Ekra Dorong Sekolah Gencarkan Sosialisasi SPMB 2025

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan monitoring dan pembinaan terhadap pangkalan guna menjaga stabilisatas harga berdasarkan HET yakni Rp 18 ribu per tabung.

“Kami menerima pengaduan warga ada satu pangkalan yang menjual di HET, kami pun langsung ke lokasi untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya seperti dilansir di luarbiasa.id grub siberindo.co.

Ironisnya, setelah dilakukan pembinaan secara lisan. Kata dia, pihak pangkalan seolah tidak menerima pembinaan yang diberikan.

Baca Juga  Lebih dari 300 Kader Hadiri Reses Perdana Hj. Ismiyati di Tanjungpinang

“Berdasarkan pengaduan masyarakat  kami langsung turun ke pangkalan, disini kami hanya terima pengaduan ada satu pangkalan saja. Setelah kami berikan pembinaa, responnya seperti tidak terima gitu,” terangnya

Dengan begitu, pihaknya langsung memberikan peringatan kepada pangkalan tersebut dengan memberikan kesempatan agar  menjual sesuai HET. Kata dia, apabila kembali mendapat pengaduan, maka pangkalan akan dibekukan.

“Pembinaan dari kami,  pertama dalam bentuk lisan jika selanjutnya ada pengaduan lagi dibuat surat peringatan pertama,  jika ssmpai 3 kali akan dibekukan,” tegas Dewi.

Baca Juga  Warga Tanjungpinang dan Tiktoker Diajak Ikuti Lomba Senam PKS Bugar DPP

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai aturan yang berlaku setelah Pemko Tanjungpinnag bersama Agen dan oangkalan Gas Elpiji 3 kg menandatangani komitmen bersama  terkait distribusi gas elpiji 3 kg di Kota Tanjungpinang.

“Sudah jelas pangkalan dilarang menjual di atas HET, ini sudah menjadi komitmen bersama untuk memberikan kemudahan terhadap masyarakat miskin untuk mendaoat gas elpiji 3 kg,’ tutup Dewi (cr29)

Komentar

News Feed