oleh

BC Kepri Musnahkan Sejuta Batang Lebih Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal

Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (8/12/2023) memusnahkan sejuta batang lebih rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Pemusnahan digelar di halaman belakang Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo mengatakan bahwa rokok dan miras ilegal itu dimusnahkan setelah berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan dan penyelesaian perkara di Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun selama 2021 hingga 2023.

Baca Juga  Di Karimun Hanya Partai Umat Tidak Lakukan Perbaikan Berkas Bacaleg

Jumlah BMN yang dimusnahkan itu antara lain 1.036.367 batang rokok atau Hasil Tembakau (HT) dan 23.878 botol MMEA. Selain rokoh dan MMEA, dalam kesempatan itu turut pula dimusnahkan BMN berupa 50 karung pupuk dan 100 karung garam.

Rinciannya 1.036.367 batang HT, 10.437 botol MMEA, 72 kaleng MMEA oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan 13.441 botol MMEA, 100 karung garam, 50 karung pupuk oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

Adapun potensi kerugian negara atas seluruh barang ilegal tersebut mencapai Rp.38.380.866.072,00, kata dia.

Dia mengatakan, BMN yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan patroli laut Bea dan Cukai atas barang ilegal dari luar negeri enggunakan sarana pengangkut laut menuju Indonesia dan operasi pasar BKC di toko kelontong.

Baca Juga  Lakukan Serangan Fajar, Paket Bansos Sembako DiTebar Dandim 0317/TBK Pada Warga

“Semua BKC ilegal terdiri dari HT dan MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos tanpa dilekati pita cukai. Perlu diketahui masyarakat bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukal berbeda” jelasnya.

Pemusnahan barang-barang ilegal itu, menurut Kakanwil merupakan bagian dari upaya DJBC dalam melaksanakan fungsinya sebagai Community Protector, dan menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukal yang patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar pungutan negara sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga  KKM Desa Musai Jelaskan Fungsi Bak Cadangan Yang dipertanyakan

Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan ini, menurut dia, tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum lain, sepertl TNI, Polrl, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum. Dukungan melalui operasi gobungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan Bea Cukal dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di berbagai daerah.

“Kami sampaikan apresiasi setinggl-tingginya atas partisipasi seluruh pihak, semoga sinergi ini dapat ditingkatkan dengon harapan tidak ada lagi peredaran BKC legal di Indonesia,” kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo. (jurnalterkini.id)

News Feed