oleh

Maling Rumahan ini Beraksi di Tanjungpinang, Ketangkapnya di Karimun

Karimun – Seorang pria, S (20) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing, Kabupaten Karimun karena dilaporkan telah melakukan maling sebuah rumah di Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

S, yang diketahui warga asal Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun diamankan Jumat (29/9/2023) di Bank Syariah Indonesia Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.

“Tersangka kita amankan setelah kami mendapat informasi dari Polresta Tanjungpinang terkait kasus curat di Jl Handoyo Putro, Perumahan Lembah Asri, Batu IX, Tanjungpinang Kota,” kata Kapolsek Tebing AKP M Jaiz di Tanjung Balai Karimun, Satu (30/9/2023).

S diduga melakukan tindak pidana curat berdasarkan laporan dari Z di Polresta Tanjungpinang, bahwa telah terjadi pencurian pada malam hari di rumah korban tersebut pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga  Breaking News ! Aunur Rafiq – Anwar Hasyim Menangkan Sidang Gugatan Pilkada di MK

Korban, kata Kapolsek, mengalami mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni 1 unit Laptop merk Lenovo, 1 unit kamera merk Canon dan 1 (satu) buah kartu ATM BSI.

Tersangka dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Tebing dan selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (jurnalterkini.id)

News Feed