oleh

Mayoritas yang Nikah Siri Tidak Bisa Ikut Nikah Isbat

TANJUNGPINANG – Pengadilan Agama meminta kepada warga Kota Tanjungpinang dan Bintan yang sudah terlanjur nikah siri agar segera mendatangi Pengadilan Agama untuk dilakukan isbat nikah. Pasalnya pernikahan siri atau menikah di bawah tangan dinyatakan pernikahan yang tidak sah dan harus mengikuti proses nikah yang sah sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Ketua Pengadilan Agama, Muhammad Yusar, bagi umat Islam, perkawinan juga disahkan secara hukum dengan pencataan kependudukan, kartu keluarga dan dokumen lainnya. Untuk itu, ia meminta kepada wara yang terlanjur sudah nikah siri agar segera ke PA agar disahkan secara hukum. Jika sudah sah, maka segera melapor ke KUA agar mendapat buku nikah.

Bahkan, diakuinya bahwa PA juga pernah menangani perkara terkait persoalan nikah siri. Namun, hanya beberapa persen perkara yang bisa disahkan. Umumnya tidak bisa memenuhi syarat untuk disyahkan. Umumnya pemohon tidak bisa menjelaskan alasan sesuai dengan ketentuan persayarakat yang diajukan ke Pengadilan Agama terkait pernikahan siri yang sudah dilakukan.

“Untuk mendapatkan legalitas dari PA atas pernikahan siri harus memenuhi syarat seperti kapan mereka nikah, siapa yang menikah dan siapa saja yang menjadi saksinya. Sejauh ini yang menjadi kendala dalam pengurusan tidak ditemukan lagi para saksi atas pernikahan siri mereka,” jelasnya.

Baca Juga  Ketum SMSI Hadiri Undangan Bally Saputra Presdir Riyadh Group

Menurutnya, nikah siri sangat merugikan pihak perempuan. Hal ini disebabkan perempuan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut haknya, bahkan hak anak dari hasil pernikahannya. “Jika suaminya mengingkari, maka si p-erempuan tidak ada bukti yang bisa menguatkan,” pungkasnya.

Selain itu, terkait anak dari hasil pernikahan siri dari hubungan mereka, memang secara agama hak anak dari pernikahan siri sama dengan pernikahan sah. Akan tetapi, jika berdasarkan hukum yang tidak tercatat maka anak tersebut dikatakan anak luar nikah.

“Intinya pihak perempauan yang dinikah siri lebih banyak kerugiannya. Dan ini juga berimbas kepada anak dari hasil pernikahan siri itu,” jelasnya. Di tempat terpisah, Kabid Bimas Islam, Edi Batara memgatakan, pernikahan siri pasti ada terjadi di semua tempat. Namum di Tanjungpinang ia mengaku tidak mengetahui persis jumlahnya karena umumnya enggan melapor dan itu juga karena pernikahan siri dilakukan secara tersembunyi-sembunyi.

Baca Juga  Hadi Siswanda Ketua Umum DPW Perisai Prabowo Sumatera Utara;“Prabowo-Gibran Ingin Rakyat Sejahtera”

Ia berharap agar pernikahan siri tidak pernah karena nikah siri dianggap pernikahan yang tidak sah dalam hukum.

“Jika salah satu dari pasangan tersebut memiliki pasangan lainnya. Maka itu bukan nikah siri lagi, melainkan perzinahan. Terkadang mereka nikah siri hanya atas dasar cinta tanpa tahu aturan agama maupun hukum,” jelasnya. (cr/29)

Komentar

News Feed