oleh

Rohaizat : Bright PLN Batam Harus Pertimbangkan Dampak Ekonomi Masyarakat Dalam Pembangunan SUTT

BATAM – – DPRD Kota Batam melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas sengketa pembangunan Tower SUTT di Perum. Cendana. (08/03/2021). RDP ini menindak lanjuti sengketa yang terjadi antara warga sekitar dengan oknum pekerja pembangunan SUTT tersebut.

 

Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam yang juga merupakan ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam meminta kepada Bright PLN Batam melakukan sosialisasi secara baik kepada masyarakat sekitar prihal pembangunan SUTT ini.

“Harusnya Pihak Brigt PLN Kota Batam melakukan sosialisasi secara tepat ke masyarakat. Agar masyarakat tidak terjebak kedalam rumor yang selama ini menakuti mereka. ” Ujar pria yang akrab disapa Pak Long  Itu.

Rohaizat juga menyampaikan kepada pihak Bright PLN Kota Batam untuk mempertimbangkan dampak secara ekonomi yang bisa saja terjadi setelah pembangunan instalasi SUTT ini.

Baca Juga  Belajar Tatap Muka di Karimun Akhirnya Dibuka

“Sedikit atau banyak bisa jadi ada pengaruh nantinya. Untuk itu kami menghimbau pihak Bright tetap terbuka atau aduan prihal ini nantinya. contoh bagi masyarakat yang biasa berjualan di daerah yang nantinya di bangun tower SUTT. pasti nanti tidak bisa berjualan lagi disana. hal-hal seperti ini juga harus jadi perhatian.” Kata Rohaizat.

Selain itu Rohaizat juga menambahkan bahwa dirinya mengecam adanya tindakan premanisme dari oknum pekerja pembangunan Instalasi SUTT itu.

“kami mengecam tindakan premanisme oleh oknum pekerja pembangunan tower SUTT ini. Dimasa kita sedang berupaya bangkit dari masa pandemi ini harusnya semuanya menciptakan suasana yang kondusif” Kata Rohaizat.

Direktorat Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.

Baca Juga  Maling Rumahan di Karimun Diciduk

 

Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET‎.

– SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter

– SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter

– SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter

– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter

– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas‎ 6 meter

– SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter

– SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter

– SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter

– SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter

– SUTET ‎500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter

– SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter

Baca Juga  Kabid Luar Negeri SMSI Sebut Israel Terapkan Politik Apartheid

– SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter

 

Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.

– SUTT 66 KV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

– S‎UTT 150 KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

– SUTET 275 KV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

– SUTET 500 KV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter

– SUTTAS 250 KV ‎memiliki jarak bebas 17 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter

Komentar

News Feed