oleh

KPK Periksa 3 Mantan Pimpinan dan Anggota BP Bintan

TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik pada hari ini memeriksa tiga orang mantan pimpinan hingga anggota Badan Pengusahaan (BP) Bintan.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan tiga saksi dugaan TPK terkait tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018,” ujar Ali Fikri, Jumat (26/2).

Ia merincikan pejabat yang diperiksa yakni Mardiah mantan Kepala BP Bintan periode 2011-2016, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan.

Baca Juga  Vaksinasi di Kepri Melebihi Target Presiden Jokowi

Kemudian, Muhammad Hendri Wakil Ketua BP Bintan periode 2011-2013, saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bintan dan Radif Anandra Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan periode 2016-sekarang.

Sekretaris DPRD Bintan Muhammad Hendri mengatakan, ia diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus itu ia menjabat sebagai Wakil Ketua BP Bintan.

“Saya diperiksa sebagai saksi,” kata Hendri saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan.

Baca Juga  Erris Napitupulu Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Sumut 2022-2027

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan kasus tersebut. “Sama dengan yang kemarin, saya sebentar aja (diperiksa), setengah jam aja,” imbuhnya.

SAHRUL | BR

Komentar

News Feed