oleh

Rutan Karimun Usulkan Remisi Khusus untuk 359 Narapidana

Karimun – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Karimun, Kepulauan Riau mengusulkan remisi khusus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 kepada para narapidana yang memenuhi syarat.

Kepala Rutan Kelas II B Karimun Yogi Suhara, Senin (15/8/2022) menyebutkan,

“Sebanyak 359 orang warga binaan kita usulkan mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan di momentum hari kemerdekaan tahun ini ke Kementerian Hukum dan HAMm”.

Yogi mengatakan, usulan pengurangan masa tahanan kepada setiap warga binaan bervariasi. Mulai dari jangka waktu 1 hingga 5 bulan.

Baca Juga  Gelar Patroli Rutin, Polres Karimun Pastikan Keamanan Obyek Vital Pemilu

“Berdasarkan besaran perolehan itu 1 bulan 70 orang, 2 bulan 87 orang, 3 bulan 116 orang, 4 bulan 69 orang, dan 5 bulan untuk 17 orang. Ini sudah kita usulkan,” katanya.

Yogi menyebut, dari jumlah yang usulkan oleh pihaknya masing-masing terdiri dari 337 pria dan 22 orang warga binaan wanita, 3 orang di antaranya merupakan kategori anak tersandung kasus pidana.

Para warga binaan yang diusulkan menerima remisi ini diketahui menjalani tahanan karena berbagai kasus, antara lain narkotika 246 orang, perlindungan anak 48 orang, pencurian 34 orang, penadahan 5 orang.

Baca Juga  BC Kepri Musnahkan Sejuta Batang Lebih Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal

Kemudian, penggelapan 4 orang, kepabeanan 4 orang, lakalantas 4 orang, pemerkosaan 3 orang, penipuan = 3 orang, UU minerba 3 orang, perikanan 2 orang, kehutanan 1 oran, UU TKI 1 orang, dan Trafficking 1 orang.

“Sedangkan untuk warga binaan yang diusulkan langsung bebas tahun ini tidak ada,” katanya.

Yogi menjelaskan bahwa, pemberian remisi khusus merupakan hak bagi warga binaan sebagai warga negara.

“Selain itu, remisi yang diberikan juga sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di rutan,” jelasnya.

Baca Juga  Kecamatan Selat Gelam Peroleh Rp21,5 Miliar untuk Pembangunan

Diketahui, remisi khusus diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik. (jurnalterkini.id)

News Feed