oleh

13 Kapal Angkut Limbah B3 dari Negara Tetangga ke Wilayah Kepri

KARIMUN – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan pihaknya sudah turun ke perairan Selat Malaka untuk membuktikan dugaan impor limbah beracun tanpa izin di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Boyamin Saiman, menjelaskan dugaan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari negara tetangga itu mengunakan 13 unit kapal yang dilakukan oleh satu perusahaan yang beralamat di Batam.

Boyamin Saiman menyebutkan, pihaknya sudah melapor temuannya tersebut ke Deputi III (Bidang Hukum) Kementerian Koordinator Politik dan Hukum (KEMENKO POLHUKAM) dan Penyidik Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Berdasarkan hasil temuan kita di lapangan, kita sudah melaporkan hasil temuan kita ke Deputi III (Bidang Hukum) Kementerian Koordinator Politik dan Hukum, Senin (8/8/20222). Kita laporkan juga ke Deputinya Sugeng Purnomo. Kita laporkan karena kuat dugaan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yakni adanya impor limbah beracun yang diduga tidak berizin.

Selain itu, diduga limbah tersebut dibuang di sembarangan, kemungkinan bisa di laut maupun di daratan. Bahkan, ada dugaan dibuang ke lubang-lubang bekas galian tambang,” jelas Boyamin Saiman kepada Siberindo.co, Kamis (11/8/2022).

Bonyamin menyebut, berdasarkan fakta temuannya, modus impor limbah beracun tersebut, awalnya limbah itu dibawa mengunakan kapal-kapal kecil dari negara tetangga menujukapal besar yang menunggu di tengah laut. Selanjutnya kapal besar itu berlayar beberapa mil menuju perairan Indonesia dan melakukan tranfer lagi ke kapal-kapal kecil untuk dibawa ke wilayah Kepri.

“Limbah beracun itu ada yang dibuang ke laut dan ada juga yang dibuang ke daratan. Kemungkinan dibuang ke lubang-bekas galian tambang. Sebagian lainnya ada juga dimasukan ke perusahan pengolah limbah. Unsur pidananya adalah limbah beracun tersebut di dokumennya kamuflase seakan-akan itu adalah minyak bakar. Manifesnya tidak sesuai dengan yang diangkut,” tutur Bonyamin.

Baca Juga  BC Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 52 Miliar

“Laporan kita ke penegak hukum tinggal melengkapi formalnya saja hasil pelacakan dan beberapa dokumen yang diperoleh. Tentunya kita berharap laporan ini bisa diproses lebih cepat dan tepat agar barang buktinya tidak dihilangkan pelakunya,” paparnya.

Dirinya berharap laporan tersebut bisa diproses dengan cepat dan untuk mengulang prestasi beberapa waktu lalu dari KLHK bahwa telah membawa pelaku-pelaku yang terkait dengan limbah meskipun kapalnya waktu itu berukuran kecil dan nyatanya oleh hakim telah diputus hukuman 7 tahun penjara.

“Nah pada temuan kita kali ini, kuantitasnya jauh lebih besar dan kapal pengangkutnya juga sangat besar. Diduga jumlahnya sampai puluhan ribu ton dan itu diduga lebih dari satu tahun praktek melakukan dugaan membawa limbah beracun dari negara tetangga,” ungkapnya lagi.

Pada pemberitaan sebelumnya, Boyamin Saiman menyoroti adanya dugaan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Batam.

“MAKI menemukan dugaan penyelundupan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari beberapa negara tetangga memasuki wilayah Kepri sebanyak 13 kapal,” ujarnya, Rabu (3/8/2022)

Dia juga mengirimkan data dan bukti kepada redaksi terkait dugaan pelanggaran hukum mulai dari temuan limbah ilegal, pelayaraan ilegal yang cuma hanya dikenai denda administrasi saja dan juga hilangnya pendapatan negara dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga  Aplikasi SIP Dapat Memudahkan Penjurian MTQ

Dia memaparkan, pertama terkait limbah beracun, sudah ada penetapan dari dinas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Penegakan Hukum Pidana.

Dia memaparkan, pertama terkait limbah beracun, sudah ada penetapan dari dinas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Penegakan Hukum Pidana lewat surat bernomor S.93/DHPLKH/TPLH/GKM.3/6/2022 per 15 Juni 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepulauan Riau.

“Hasil analisa laboratorium terhadap sampel yang diambil oleh Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah terbit dan telah dilakukan permintaan keterangan ahli pengelolaan limbah dan berdasarkan keterangan ahli pengelolaan limbah bahwa muatan yang dibawa oleh Kapal MT.TUTUK GT.7463 dikategorikan sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (sangat berbahaya) karena parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C63 Petroleum Hydrocarbons jauh diatas baku mutu,” paparnya

Kemudian, terkait dengan pelayaran ilegal dan pelanggaran lainnya, pihak berwenang juga telah memberikan sanksi administrasi lewat Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) kepada PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans yang beralamat di Batam selaku agen pelayaran dari Kapal MT.TUTUK GT.7463.

PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans telah dikenakan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp 30 juta dengan alasan jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabeanan (kurang bongkar muatan sejumlah 1959,571 MT pada BC 1.1 nomor 001261 tanggal 16 Februari 2022) dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya yang dibongkar dari kapal MT.MARS ke MT.TUTUK pada tanggal 17 Februari 2022) dan atas sanksi tersebut PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans telah membayarnya.

Baca Juga  Markas Koarmada I di Tanjungpinang Diresmikan

Dia menduga terkait dengan perusahaan yang melakukan impor limbah B3 ke Kepri, patut diduga ada perusahaan-perusahaan tertentu yang impornya itu berasal dari jalur yang tidak perlu di chek.

“Mestinya nanti saya akan minta instansi yang berwenang untuk mencabut izin fasilitas istilah nya jalur hijau atau jalur apa yang tidak perlu di chek isi barangnya,” ujarnya

Sesuai temuan yang diungkapkannya, Boyamin Saiman mengatakan bahwa limbah Fuel Oil tersebut ditimbun daerah lubang bekas pertambang diwilayah Kepulauan Riau.

Tidak hanya itu, seharusnya jika dokumen mereka (kapal penyeludup) lengkap dengan adanya perlayaran ini negara seharusnya diuntungkan sebanyak 1 milyar rupiah perkapal dengan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) tetapi kenyataanya negara hanya mendapatkan sanksi adminisrasi yang hanya Rp 30 juta rupiah.

“Kami menduga Limbah Fuel Oil ini ditimbun daerah lubang bekas pertambangan di wilayah Kepri. Ini akan sangat membahayakan. Tidak hanya ditimbun di wilayah bekas pertambangan, dengan adanya temuan ini seharusnya negara bisa diuntungkan sebanyak 1 milyar rupiah perkapal. Tetapi nyatanya tidak, negara hanya mendapatkan berupa uang sanksi administrasi yang hanya jutaan rupiah. Ini sangat merugikan negara,” ujarnya

Menurut dia, terkait dengan temuannya tersebut, ada banyak hal yang mestinya bisa dilakukan penindakan hukum mulai dari pelayaran ilegal, terus kemudian dugaan limbah beracun dan juga hilang nya pendapatan negara dari sisi PNBP. (dan)

 

News Feed