TANJUNGPINANG. Penyidik Kejari Tanjungpinang akhirnya melakukan penahanan tersangka korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang Yudi Ramdani, Rabu (24/2).
Tersangka merupakan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tanjungpinang ditahan selama 20 hari kedepan di sel tahanan Polres Tanjungpinang.
“Sudah ditahan di Polres Tanjungpinang untuk sementara, nanti akan terus ditindaklanjuti sampai ke persidangan,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono kepada awak media.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang mengatakan, penahanan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur penanganan Covid-19 yang diawali dengan swab antigen dengan hasil negatif dan tes kesehatan serta tekanan darah yang juga dinyatakan normal.
“Dengan penahanan tersangka ini, kami akan segera melengkapi berkas perkaranya untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk penuntutan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tersangka tidak dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang karena Rutan saat ini tidak menerima tahanan apabila belum tahap dua.
“Mohon doanya semoga berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan agar segera kita lakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang,” ucapnya.
Tidak Mengakui Perbuatannya
Yudi Ramdani tidak mengakui telah melakukan korupsi pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang. Hal itu disampaikan saat diwawancarai awak media saat tersangka digiring ke sel tahanan Polres Tanjungpinang.
“Saya tidak merasa melakukan itu,” kata Yudi.
Namun saat ditanya lebih lanjut ia tidak bersedia menjawab dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum Iwan Kusuma Putra. “Tanyakan ke pengacara saya aja,” ucapnya.
Modus Tersangka
Rakatama juga mengungkapkan modus tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka melakukan korupsi dengan mengakses aplikasi BPHTB untuk menginput data wajib pajak, tersangka juga menerima pembayaran pajak dari wajib pajak.
“Uang itu tidak disetorkan ke kas daerah sejak 2018 sampai dengan 2019,” ucapnya.
Selain itu, ketika itu tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang Aset di BP2RD Tanjungpinang dan tidak memiliki kewenangan untuk penginputan data tersebut.
“Kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 3 Miliar. Pengakuan tersangka digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Telusuri Aset Tersangka
Penyidik Kejari Tanjungpinang masih menelusuri aset yang dimiliki Yudi Ramdani tersangka korupsi pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya sudah menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aset yang dimiliki tersangka.
“Kita sedang menunggu PPATK, nanti akan kita telusuri” kata Rakatama.
Ia menyampaikan, penyidik pernah menerima informasi keberadaan aset tersangka yang juga Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tanjungpinang, namun saat dilakukan pengecekan ternyata bukan milik tersangka.
Menurutnya, penelusuran aset tersangka dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara Rp 3 Miliar dari kasus tersebut. Dikatakan dia, jika tersangka memiliki aset nantinya akan dilelang dan uang lelang akan diserahkan ke kas negara.
“Tim penyidik akan selalu berusaha maksimal mungkin untuk mendapatkan aset itu dan bisa memulihkan kerugian negara,” imbuhnya.
SAHRUL











Komentar