oleh

Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024 Dibuka 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022

TANJUNGPINANG – Pendaftaran bagi partai politik baru untuk mengikuti kontestasi di pemilu 2024 akan dibuka 1 Agustus 2022. Masa pendaftarannya selama dua pekan atau akan ebrakhir 14 Agustus 2022.

Hal itu ditegaskan Anggota KPU Kepri Arison dalam sambutannya saat sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada, Jumat 29 Juli 2022 di hotel Aston tanjungpinang.

Dalam kegiatan ini KPU mengundang sejumlah pihak diantaranya media online, media tv dan Aparat negara kepulauan Riau.

Anggota KPU Kepri Arison dalam sambutannya menyampaikan, PKPU Nomor 4/2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, serta verifikasi parpol.

Baca Juga  Prof KH Didin Hafidhuddin MS: TNI AD Dibawah Kepemimpinan Jenderal Dudung Semakin Amanah dan Dicintai Rakyat

“PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik, pelaksanaan verifikasi partai politik,” sebutnya.

Arison menyampaikan bahwa PKPU 4/2022 disusun dengan turut mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan Bawaslu yang terbit pada tahun 2017.

Bawaslu, kata Arison pernah memberikan putusan berkenaan dengan pelanggaran administrasi. Total ada 9 putusan pelanggaran administrasi yang diputus Bawaslu pada tahapan pendaftaran parpol pada September 2017 silam.

“Kami berangkat dari hal tersebut apa yang menjadi putusan rekomendasi Bawaslu kami sempurnakan dalam PKPU ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Rumah Ludes Dilalap Api, Simadupa Terharu Dikunjungi Alias Wello

“PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik, pelaksanaan verifikasi partai politik,” kata Ariswan.

Arison menyampaikan bahwa PKPU 4/2022 disusun dengan turut mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan Bawaslu yang terbit pada tahun 2017.

Bawaslu kata Arison pernah memberikan putusan berkenaan dengan pelanggaran administrasi. Total ada 9 putusan pelanggaran administrasi yang diputus Bawaslu pada tahapan pendaftaran parpol bulan September 2017 silam.

“Kami berangkat dari hal tersebut apa yang menjadi putusan rekomendasi Bawaslu kami sempurnakan dalam PKPU ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Tidak Ada Hujan, Enam Rumah di Pinggir Laut Karimun Disapu Puting Beliung

Selain itu Bawaslu juga pernah menerbitkan surat edaran penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang pada intinya merekomendasikan bahwa Sipol bukan alat utama pendaftaran parpol, melainkan hanya sebatas alat bantu.

Hal ini yang diakomodir oleh KPU dan menuangkannya dalam PKPU 4/2022. Dalam regulasi tersebut, KPU menghilangkan frasa ‘wajib’ dalam penggunaan Sipol untuk pendaftaran parpol.

“Kami sudah menghilangkan frasa wajib dalam mendefinisikan Sipol itu sendiri,” ujar Arison.

Sebagai informasi tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 dan berlangsung hingga 14 Agustus 2022. (len)

News Feed