oleh

Kejati Gorontalo Lanjutkan Perkara Dugaan Penganiayaan Bupati Boalemo

Gorontalo Perkara yang menimpa Darwis Moridu pada tahun 2010 silam kembali mencuat. Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Boalemo itu, kini proses penanganan perkaranya dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (20/7/2020).

Sebagaimana hasil penelitian Jaksa di Kejati Gorontalo yang membeberkan, bahwa berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo,  Yudha Siahaan dihadapan awak media mengungkapkan, perkaranya segera masuk tahap penyerahan tersangka dan alat bukti atau P-21.

“Setelah P-21 diterima Penyidik, kita tinggal menunggu Penyidik Kepolisian menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” cetus Yudha.

Hari ini, lanjut Yudha, Kejati Gorontalo telah memberitahukan kepada penyidik dan menunggu hasil lanjutan terkait tersangka dan Barang Bukti dari pihak Kepolisian.

“Untuk waktunya silahkan di crosscek ke sana, kita tinggal menunggu kapan mereka akan menyerahkan ke Kejaksaan, berkasnya juga sudah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” pungkasnya. *bku/gebraknews.co.id

Komentar

News Feed