oleh

Menteri PPPA Kecam Prilaku Tiga Ustaz dan 1 Santri Putra yang Setubuhi 11 Santriwati

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini menangani perkara kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di salah satu pondok pesantren di kawasan Depok, Jawa Barat. Tersangkanya ada tiga orang ustaz dan satu santri. Korbanya ada 11 santriwati yang masih di bawah umur. Empat di antara korban sudah melapor ke Polda Metro Jaya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga juga pada Minggu (3/7/2022) lalu telah menemui empat dari sebelas anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Depok. Dalam pertemuan di sebuah kantor pelayanan di Ragunan Jakarta Selatan tersebut, Menteri PPPA melakukan dialog dan memastikan kondisi psikologis keempat anak diduga korban kekerasan seksual dengan didampingi oleh orang tua dan penasihat hukumnya.

“Kami mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada para santriwati ini. Peristiwa kekerasan seksual tentu saja tidak bisa kita toleransi. Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini, menetapkan tersangka, serta menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,” ujar Menteri PPPA.

Baca Juga  Mohon Doa Seluruh Masyarakat, Kafilah Kepri akan Bertanding di MTQ Nasional Sumbar

Menteri PPPA mengatakan, pihaknya telah intens berkoordinasi dan akan menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual tersebut bersama dengan pihak kepolisian, penasihat hukum diduga korban kekerasan seksual, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok.

“UPTD PPA Kota Depok telah melakukan pendampingan psikologis sejak Senin kemarin. Pemeriksaan dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pun dilakukan di UPTD PPA Kota Depok agar para korban mendapatkan penanganan secara komprehensif dan terpadu. KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) akan terus mengawal dan berkoordinasi untuk memastikan pemulihan psikologis anak diduga korban dan proses hukum yang tengah berlangsung,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA menerangkan, saat ini terdapat empat anak diduga korban yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun demikian, diduga masih terdapat korban lainnya yang belum berani melapor. “Dari keempat anak yang sudah melapor, tiga anak sudah divisum dan satu anak lainnya akan menyusul divisum dengan didampingi oleh penasihat hukum dan Tim SAPA. Salah seorang anak masih mengalami rasa sakit yang diduga akibat kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan yang dialaminya,” ujar Menteri PPPA.

Baca Juga  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Karimun Anak, Polisi Masih Lakukan Identifikasi

Menteri PPPA pun mengapresiasi respon cepat Polda Metro Jaya dalam menanggapi laporan masyarakat terkait kekerasan seksual tersebut. “Hal ini membuktikan APH akan menindaklanjuti kasus kekerasan seksual dengan tegas dan mengedepankan hak korban. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya keberanian dan dukungan dari keluarga untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak atau saudaranya agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan pelaku mendapatkan hukuman yang tegas atas perbuatannya,” tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA menerangkan, apabila perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dapat dikenai Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga  Kopi Indonesia Laris Manis di Uzbekistan

Lebih lanjut, apabila pelaku antara lain pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan, maka dapat dikenai tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana pokok. Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, salah satu terlapor masih berusia anak. Oleh karena itu, kami mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok,” pungkas Menteri PPPA. (*/arl)

News Feed