oleh

Tak Akan Diberi Ampun Bagi Pelanggar Lalu Lintas di Bintan

BINTAN, – – Tak akan diberi ampun bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Bintan. Siap-siap sejumlah ruas jalan di daerah Bintan akan digelar razia kendaraan.

Operasi dengan sandi Patuh Seligi 2020 ini akan disanksi dengan tegas berupa surat tilang. Setiap pelanggar tak akan diberi ampun seperti operasi-operasi sebelumnya. Setiap pelanggar akan dikenai sanksi berupa tilang.

Baca Juga  Polisi Duga Pria yang Gantung Diri di Hutan Galang Batang Karena Terlilit Hutang

Kasat Lantas Polres Bintan AKP Rony Prasetya menyampaikan, Operasi Patuh Seligi 2020 akan digelar selama 2 pekan.

“Dimulai 23 Juli s.d 5 Agustus 2020,” ujarnya, Senin (20/7).

Mengenai titik-titik lokasi yang akan dirazia, Rony tak memberitahukan. Yang jelas, dalam operasi kali ini ada 7 prioritas pelanggaran yang akan diberi sanksi tilang.

Seperti pengendara dibawah umur, kendaraan yang tak dilengkapi surat-surat, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang ugal-ugalan, kendaraan yang melawan arus.

Baca Juga  Peringati Hari Disabilitas Internasional 2022, Ketua TP PKK Kepri Sebut Keluarga Tak Boleh Malu Punya Keturunan Disabilitas

Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot racing, termasuk kendaraan yang over kapasitas.

Rony menghimbau agar pengendaraan mentaati peraturan serta rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan berkendara serta melengkapi kendaraan dengan surat-surat.

“Demi kenyamanan, lengkapi surat-surat kendaraan serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan kita bersama,” imbuhnya. (btn/sijoritoday.com)

Komentar

News Feed