oleh

Kemendagri Kok Belum juga Definitifkan Roby Kurniawan sebagai Bupati Bintan?

BINTAN – Bupati Nonaktif Kabupaten Bintan Apri Sujadi sudah divonis bersalah oleh Pengadilan. Kini Apri Sujadi yang dituntut korupsi cukai rokok sedang menjalani hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sejak Apri Sujadi ditahan Komisi Pemberantas Korupsi, Pemkab Bintan dipimpin oleh Wakil Bupati Roby Kurniawan. Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan, Lantas diangkat menjadi Plt Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Bintan pasca ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengangkatan Roby Kurniawan sebagai Plt Bupati Bintan sesuai dengan Surat keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor:130/1599/B.PEMTAS-SET/2021. Dan penyerahann SK-nya berlangsung di Aula kantor Gubernur Kepri, Dompak Tanjungpinang, Senin, 23 Agustus 2021.

Meski hukuman untuk Apri Sujadi sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 3 Mei lalu, namun Kementerian Dalam Negeri belum juga melantik Roby Kurniawan sebagai Bupati Bintan untuk melanjutkan sisa waktu periode jabatan sampai 2024 mendatang.

Baca Juga  Plt Kadinkes Kepri Mengaku Diperiksa Polisi Terkait Ini

Menurut Ketua Lembaga Adat Melayu Bintan, dato’ Musaffa Abbas, Bintan mesti cepat memliki Bupati yang definitif agar roda pemerintahan bisa berjalan lebih lancar dan ini untuk kemajuan Kabupaten Bintan.

“Kita mengharapkan proses dari Plt menjadi bupati defenitif disegerakan oleh pemerintah pusat. Kita tentu tidak punya banyak waktu lagi, karena periode jabatan kepala daerah sangat terbatas. Sebentar lagi tahapan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak secara tahapan akan dimulai,” kata Musaffa Abbas.

Masih menurut Musaffa Abbas, setelah Roby Kurniawan nati dilantik, masih ada lagi dinamika politik yang akan dijalani yakni proses penunjukan wakil bupati Bintan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Roby.

“Sesuai amanat undang-undang pilkada, Bupati mesti ada pendamping seorang wakil bupati Bintan. Jadi, jika proses definitifnya Bupati Bintan molor tentu akan menjejas proses-proses lanjutannya. Kita berharap sangat pada pihak-pihak pimpinan parpol pendukung duet Apri-Robby pada Pilkada lalu sebagai pemegang mandat dan hak untuk merealisasikan Cawabup sebagai pendamping Robby Kurniawan dalam menjalani roda pemerintahan di Kabupaten Bintan,” katanya.

Baca Juga  Alasan X-Ray Pelabuhan SBP Tanjungpiang Rusak, Bea Cukai Obok-obok Tas Turis dan WNI di Ruang Terbuka

Musaffa Abbas mengajak agar kedepan warga bintan menyatukan hati dan sikap untuk memilih Cawabup yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Bintan.

“Meskipun secara undang-undang itu hak partai pengusung, akan tetapi aspirasi masyarakat harus juga diperhitungkan karena bupati dan Wakil bupati Bintan adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat Bintan yang dulu waktu pilkada ikut berperan nyata mendukung pasangan Apri-Robby,” katanya.

Kata Musaffa Abbas, karena Apri bermasalah hukum tentu Roby yang layak menjadi Bupati sesuai dengan posisinya sebagai wakil Bupati dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Ini Para Pemenang Lomba Berita Budaya yang Digelar BPNB, SMSI dan PWI

“Untuk calon wakil Bupati Bintan, tentu tidak elok dan etis jika parpol pengusrung Apri-Robi mengusulkan nama-nama figur yang tidak memiliki peran sekali di pilkada lalu. Apalagi figur yang dipilih hanya berperan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Ingat, rakyat memang tidak punya hak sebagai penentu pasangan kepala daerah, tapi rakyat Bintan punya andil menjadikan pasangan pemimpin pada pilkada lalu. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Mengkhianati rakyat sama dengan mengkhianati Tuhan. Semoga asfirasi ini didengar oleh semua anggota DPRD Bintan baik sebagai pihak yang mengusulkan sang kandidat maupun sebagai pemegang hak untuk memilih kandidat wakil bupati Bintan nantinya,” harapnya. (*/arl)

News Feed