oleh

Tukang Parkir di Depan Bhadra Resort Babak Belur Dianiaya Warga Sudan

BINTAN – Polsek Gunung Kijang Polres Bintan mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNI) tepatnya asal Sudan karena menganiaya seorang warga Kawal, Bintan hingga babak belur.

Pelaku merupakan WNA ditensi yang saat ini diinapkan pihak Imigrasi di Bhadra Resort Batu 18 Bintan.

Menurut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, dalam Konferensi Pers di Mako Polres Bintan, WNA berinisial FE (35) yang merupakan warga pengungsian di Badra Resort ditangkap karena menganiaya WNI berinisial NR (41) yang berprofesi sebagai tukang parkir,”.

Baca Juga  Sadis... Janda Ini Tewas Dibacok 5 Kali oleh Pacarnya di Bintan

Konferensi Pers tersebut dipimpin Kapolres Bintan dan didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP Melky Sihombing serta Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.

“Penganiayaan bermula saat korban menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor pelaku selama 4 bulan sebesar Rp200 ribu. Namun tersangka enggan untuk membayar. Karena sewa parkir motor di rumahnya tidak dibayar, korban mendorong motor milik tersangka keluar agar tidak dititipkan lagi di rumahnya yang berada di depan Bhadra Resort,” kata Kapolres.

Baca Juga  Peringati Harkitnas Ke-114 Gubernur Ansar Ziarah ke Makam Pahlawan

Hal itu membuat tersangka emosi dan langsung memukul korban dengan membabi buta. Akibatnya korban babak belur karena pelaku memukul berulang kali ke wajah korban dan punggung korban.

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat (20/5/2022) lalu. Namun kasusnya abru diriis oleh Polres Bintan.

Atas kejadian tersebut, tersangka yang diamankan di Polsek Gunung Kijang dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (*/arl)

News Feed