KEPRI,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) se-Provinsi Kepri bersama Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdik Pandai Muda Melayu (LSM Cindai) serta mahasiswa yang peduli akan nasib nelayan Kepri, dengan tegas menyatakan menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 59 Tahun 2020.
Sebelum mendatangi rumah wakil rakyat di Dompak, para pengurus organisasi pejuang kemerdekaan nelayan di daerah perbatasan tersebut terlebih dahulu berkumpul berdiskusi di sebuah tempat persinggahan tepatnya di Morning Bakery, Jl. Ir. Sutami Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Rabu 20 Januari 2021 pagi.
Usai mengadakan pertemuan singkat, para pengurus orginasai tersebut bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Kepri menyampaikan aspirasinya. Kehadiran Forum Pergerakan Nelayan Kepri (sebuah nama yang telah disepakati bersama) di sambut baik oleh beberapa wakil rakyat dan langsung di bawa menuju Ruang Rapat Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan.
Audiensi antara pejuang nasib nelayan dengan para wakil rakyat serta utusan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri itu, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Provinsi Kepri, Drs. H. Ilyas Sabli, M.Si. Saat audiensi berlangsung, H. Ilyas Sabli hanya terlihat didampingi oleh rekannya Hadi Candra, Anggota Komisi III Bidang Pembangunan Infrastruktur yang kebetulan berada di tempat.
Penolakan yang dilakukan oleh Forum Pergerakan Nelayan Kepri tersebut berkaitan dengan izin jalur penangkapan dan jenis alat tangkap ikan yang dinilai bakal membunuh masa depan biota laut juga nelayan lokal. Mereka terlihat kompak dengan tegas menyatakan menolak revisi Peraturan Menteri KKP RI Nomor 71 Tahun 2016 menjadi Permen-KP Nomor 59 Tahun 2020
“Kami minta semua pihak ikut menyuarakan, menolak revisi Peraturan Menteri KKP RI Nomor 71 tahun 2016 menjadi Permen-KP Nomor 59 Tahun 2020. Menolak alat tangkap pukat tarik khususnya cantrang, pukat hela dan pukat trawl di WPPNRI 711. Mari kita sama-sama memperjuangkan areal 0-30 mil dari pantai pulau terluar sebagai wilayah tangkapan tradisional nelayan lokal bebas dari cantrang dan semua jenis trawl. Kami minta DPRD Kepri secepatnya memperjuangkan tuntutan ini kepada Menteri KKP-RI,” ujar Hendri, Ketua Aliansi Nelayan Natuna.
Suara lantang gemuruh perjuangan nasib nelayan dan biota laut dalam salah satu ruang rapat rumah wakil rakyat saat audiensi siang itu memang terlihat banyak. Selain mendesak agar DPRD Provinsi Kepri bersama Pemprov Kepri mengajukan keberatan kepada Menteri KKP-RI atas Permen-KP 59, mereka juga sempat meprotes pernyataan perwakilan DKP Kepri yang menyatakan bahwa mereka hanya menjalan tugas dan bukan menjadi kewenangan mereka.
“Itu sangat menyinggung kami dalam berbicara masalah kewenangan. Tapi saya yakin betul, yang dihadirkan disini mungkin DKP tidak menguasai regulasi yang kuat. Saya yakin itu mereka tidak membaca pasal perpasal, bab perbab dari Permen-KP 59 revisi Permen-KP 71. DKP seharusnya ada ruang untuk menyelesaikan persoalan nelayan. Maka Bab 7 di baca, Pasal 37 itu jelas ada ruang, menteri memberi kewenangan terhadap gubernur untuk melakukan pengawasan. Mari kita bertanya hal ini, apakah DKP Kepri melalui Kepala Dinas sudah menyampaikan kepada gubernur terkait persoalan ini?. Saya yakin belum disampaikan ke gubernur,” tegas Dedi Syahputra, Sekretaris HNSI Anambas.
Kalau di baca detil, lanjut Dedi Syahputra, saya sampaikan ke DKP Kepri, ini persoalan besar. Contoh kami Anambas, Natuna, Lingga, Karimun dan Bintan, itu beroperasi mayoritas di atas 12 mil. Dengan armada 5, 10, atau 15 GT atau 20 ton, kemudian untuk izinnya bapak yang mengeluarkan. Hari ini izin itu tidak berlaku lagi, zona tangkapnya sudah dibatasi di Permen-KP yang baru.
“Permen-KP Nomor 59 itu, jalur 1 jalur 2, artinya 0-4 mil, atau 4-12 mil. Bagaimana bicara ini bukan kewenangan kami. Inikan sudah kontradiksi, ini aturan sebelumnya. Perizinan yang diberikan DKP. Maka menyayat hati kami jawaban seprti itu. Jangan sampai kami demo di DKP Kepri. Kami tidak bermain-main, mayoritas masyarakat Kepri ini nelayan. Kalau tidak mampu di DKP mundur saja,” pungkas Dedi Syahputra, di sambut tepuk tangan seluruh rombongan.
Sisi lain, perwakilan nelayan juga sempat mencurigai revisi dari Permen-KP 71 ke Permen-KP 59. Menurutnya, apapun konsepnya ini adalah konspirasi tingkat tinggi. Kenapa kegiatannya harus diadakan di Palembang? Kenapa tidak di Tanjungpinang atau di Provinsi Kepri saja?.
“Bikin kita curiga! ya kan?. Karena buat di sini apalagi di Anambas atau Natuna mungkin akan di demo besar-besaran oleh masyarakat nelayan. Kalau mau belajar seyogyanya dengan kejadian Menteri KKP itu referensi besar bahwa kalau dilakukan seperti ini akan membuat nelayan lokal sengsara, karena itu adalah kumpulan doa dari massa nelayan,” cetus Markus.
Suasana ruangan yang sempat tegang itu, melunak saat Hadi Candra, Anggota Komisi III DPRD Kepri menyampaikan pendapatnya. Candra dalam banyak kalimat yang keluar dari lisannya terlihat akrab bersama para nelayan. “Kita berjuang saja pada yang telah disepakati ini. Artinya kita DPRD nantinya juga akan merekomendasikan kepada yang ini. Sama-sama kita sampaikan kepada Kementerian KKP-RI,” tegasnya sambil menunjukan beberapa lembaran kertas yang berisikan kesepakatan bersama.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, H. Ilyas Sabli mengaku sepakat memperjuangkan aspirasi nelayan yang telah diterimanya. Menurut Ilyas, dari aspirasi yang disampaikan Permen-KP 59 bisa membuat nelayan di Kepri kesulitan mencari ikan. Setelah audiensi ini Komisi II bersama Forum Perjuangan Nelayan Kepri, akan menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur Kepri, H. Isdianto.
“Boleh, kita sepakat penolakan itu harus kita dengungkan bersama ke pusat. Karena ini bukan hanya untuk kita, tapi juga untuk anak cucu kita nanti. Besok pagi jam 10 kita sama-sama ke kantor gubernur, membahas perjuangan ini bersama Pak Gubernur,” tutupnya.
Laporan : Amran










Komentar