Barakata.id, Batam – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam, Asril divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Dilansir dari barakata.id (grup siberindo.co), Sabtu (9/1/2021), Majelis Hakim juga menghukum Asril membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.974.993.044 subsider 4 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Kamis (7/1/21) yang dilakukan secara virtual.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Batam, Mega Tri Astuti, Asril dituntut dengan 8 tahun penjara.
Ia juga dituntut denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.974.993.044.
Adapun sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Majelis Hakim Guntur Kurniawan, didampingi Hakim Anggota Suherman dan Albiferri pada Jumat (8/1/21).
Sebagai informasi, kasus menjerat Asril tersebut terkait kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.
Dalam kasus korupsi Sekwan Batam ini negara dirugikan senilai Rp2,16 miliar berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau.
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat( 1) dan dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sekwan Batam Asril ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ia dianggap sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana belanja untuk unsur pimpinan DPRD Batam.
Korupsi anggaran konsumsi tersebut diduga dilakukan sejak 2017 hingga 2019 dengan total nilai kerugian negara hingga Rp2,16 miliar.
Terkait kasus ini, Kejari Batam sudah menerima pengembalian uang sebanyak Rp160.072.000 dari 12 orang saksi.
Rinciannya yaitu, dari RG senilai Rp9,8 juta (penyedia); RG Rp 22 juta (penyedia); LR Rp10 juta (PPTK tahun 2017); dan RFS senilai Rp16 juta (PPTK tahun 2018).
Kemudian dari TRJ senilai Rp 3 juta (penyedia); DRT Rp8,412 juta (penyedia); MRL Rp15 juta (PPTK tahun 2019); AWN senilai Rp3,7 juta (penyedia); dan MK senilai Rp9,8 juta (penyedia).
Selanjutnya, dari RRD senilai Rp14 juta (penyedia); RRD Rp7,360 juta (penyedia); serta TF senilai Rp41 juta (PPK).
Dari 12 saksi kasus korupsi Sekwan Batam tersebut, satu di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin.
*****
Berita ini sudah terbit di barakata.id dengan judul “Terbukti Korupsi, Eks Sekwan DPRD Batam Divonis 6 Tahun Penjara“.











Komentar