oleh

DPR Bahas Revisi UU Kedokteran, Organisasi Tandingan IDI Bakal Bermunculan

JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bakal dibahas. Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan akan ada penggodokan payung hukum praktik kedokteran. Saat ini juga sudah muncul Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

“Memang aspirasi revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran memungkinkan karena adanya aspirasi beberapa pihak, antara lain terkait wadah tunggal organisasi profesi kedokteran apakah masih relevan untuk dipertahankan,” ungkap Putih Sari melalui dalam rilis DPR RI.

Putih Sari menyampaikan ada kekhawatiran terkait keberadaaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah tunggal profesi yang selama ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Keberadaan organisasi tunggal tersebut dikhawatirkan berpotensi menjadi otoriter, serta mengusung kepentingan lain. “Terkait hal ini tentu nanti kami Komisi IX akan melihat sejauh mana aspirasi ini dan substansinya,” ungkapnya.

Baca Juga  Dudung Tokoh militer Indonesia, inspirasi generasi kaum muda

Di sisi lain, ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru. Salah satunya, termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. “Untuk membentuk wadah perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin oleh (UUD),” kata politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga  Kepri Mendekati Fase Endemi, Brigjen Jimmy: Capaian Vaksin Booster Memasuki 40 Persen

Selain itu, Putih Sari berharap keberadaan organisasi lain itu berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia. “Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran Tanah Air,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut. (*/arl)

News Feed