KARIMUN, Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Sulfanow Putra mengatakan sudah saatnya perusahaan yang ada di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, lebih mengutamakan dan wajib menerima 70 persen tenaga kerja lokal.
“Sesuai kebutuhannya perusahaan wajib mengutamakan pengisian lowongan pekerjaan oleh tenaga kerja lokal. Kami harap bisa mencapai 70 persen, disesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna tentang Pendapat Bupati Karimun Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan, di Gedung DPRD Karimun, Selasa 17/5/2022
Sulfanow Putra menjelaskan selain meminta perusahaan untuk mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal, pihaknya juga mengutamakan perusahaan juga memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas.
Terkait hal itu, kata Sulfanow Putra, Komisi 1 DPRD Karimun membidangi ketenagakerjaan, mengagas Ranperda tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.
“Ranperda inisiatif dari kami, sudah mendapat persetujuan dari masing masing fraksi yang ada di DPRD Karimun. Persetujuan tersebut didapat dalam rapat paripurna, yang digelar pada tanggal 18 /4/2022,” katanya
Selain itu Sulfanow Putra menjelaskan ranperda tersebut juga merupakan representatif amanat Pasal 27 ayat 2 Undang undang (UU) Dasar 1945 dan amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang sekaligus menjadi pedoman penyusunan Ranperda itu.
“Tentang pelayanan Ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” jelasnya
Lebih lanjut dia menuturkan ada beberapa ruang lingkup yang diatur dalam ranperda tersebut, a. Arah kebijakan, b. hak dan kewajiban, c. Pelayanan Ketenagakerjaan, d. Pelatihan, pemagangan dan peningkatan produktivitas kerja, e. Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, f. Rencana pengunaan tenaga kerja asing, g Hubungan kerja, h. Perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan, i. Hubungan kerja, j Pemutusan hubungan kerja, k. Pembinaan, l. Sanksi, dan m. Ketentuan pidana.
Masih menurut Sulfanov Putra, tentang pelatihan calon tenaga kerja lokal amanat dalam ranperda tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah, agar calon tenaga kerja memiliki kecakapan sesuai jenis dan program peluang kerja yang diminatinya.
Pada kesempatan yang sama Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan dari beberapa ruang lingkup yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi 1, menjadi atensi pihaknya, terutama tentang pelatihan.
” Karena pelatihan termasuk salah satu dari misi kami untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing untuk mendapatkan kesempatan kerja. Sehingga tenaga kerja lokal bisa mengisi seluruh peluang kerja paling sedikit 70 persen .
Aunur Rafiq juga mengucapkan terima kasihnya pada unsur pimpinan dan anggota DPRD Karimun, karena telah mengalokasikan anggaran untuk pelatihan sehingga pada tahun ini, bisa dilaksanakan sebanyak 17 kegiatan pelatihan dengan peserta sebanyak 430 orang. Anggaran pelatihan tersebut bersumber dari Anggaran Dana Insentif dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Lebih lanjut Aunur Rafiq menuturkan di Karimun berdasarkan data perusahaan yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja saat ini lebih kurang sekitar 240 perusahaan menengah dan besar, dengan total tenaga kerja lebih kurang sebanyak 15.032 orang.
Terkait ranperda tersebut Aunur Rafiq menerima dan berharap ranperda itu melalui tahapan lebih lanjut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. (dan)










