oleh

Ini isi 7 Petisi Yang dititipkan KSPSI Kota Batam Pada Aman

BATAM – Puluhan Massa dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)Kota Batam  menggelar aksi damai sempena memperingati May Day. Aksi tersebut digelar di kantor DPRD Kota Batam pada Kamis Pagi (12/05/2022).

Puluhan massa yang datang sejak pagi tersebut disambut anggota Dewan yang juga merupakan Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Kota Batam, Aman.  Usai menyampaikan orasinya di depan kantor DPRD Kota Batam, dan mendapatkan sambutan dari Aman. Perwakilan massa berjumalah 10 orang kemudian dipersilahkan untuk masuk ke ruang rapat komisi 4 DPRD Kota batam.

Pada kesempatannya, pihak KSPSI yang di wakili oleh sekretaris DPC, Andi Jamaludin membacakan 7 point petisi yang berbunyi:

  1. Menolak Revisi Undang-undangNo. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan karena revisi tersebut untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja tanpa memperbaiki UU Cipta Kerja.
  2. Menolak Undang-undang cipta kerja dan meminta agar klaster ketenaga kerjaan dikeluarkan dari undang-undang cipta kerja dikembalikan ke substansi Undang-undang No. 13 tahun 2003.
  3. Menolak Revisi Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
  4. Rativikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
  5. Tolak upah murah dan outsourcing
  6. Revisi SK 2021 Kota Batam, tetapkan UMK 2021 Kota Batam sesuai putusan MA atas ditolaknya kasasi.
  7. Realisasikan Cabang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Batam.
Baca Juga  Dua Hafiz di Kepri Lolos Seleksi Tahap Pertama Calon Imam Masjid UEA

7 point petisi ini kemudian diserahkan kepada Aman sebagai perwakilan Dewan untuk kemudian di proses lebih lanjut.

Ketua KSPSI Kota Batam Berharap Realisasi PHI Kota Batam Bisa Terwujud

Usai penyampaian petisi yang juga diserahkan kepada perwakilan dewan, pada kesempatan tersebut beberapa perwakilan massa dari KSPSI juga diberi kesempatan oleh aman untuk menyampaikan aspirasinya. Salah satunya disampai oleh Ketua 1 DPC. KSPSI Kota Batam, Subri Wijonarko.

Dari beberapa penyampaian yang di sampaikan Subri, point yang cukup mengambil atensi Aman dan mendapat tanggapan cukup serius adalah prihal pengadaan cabang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk Kota Batam.

Baca Juga  4 Pasien Covid-19 di Karimun Sembuh dan 4 Orang Lainnya Positif

Menurut Subri, Fasilitas PHI yang hanya ada di Tanjungpinang menjadi kesulitan tersendiri bagi pekerja batam yang terlibat sengketa dengan pihak perusahaan. “akses yang jauh, pekerja yang terlibat sengketa terkadang terpaksa harus menginap di Tanjungpinang untuk mengurus masalahnya. Tentu biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit. Kami sangat berharap Petisi kami untuk merealisasikan Cabang Pengadilan Hubungan Industrial dapat diwujudkan” ujar Subri.

Selain prihal tersebut, Subri juga menyampaikan beberapa hal lainnya seperti mengagendakan silaturahmi secara berkala antara serikat maupun pekerja dengan para anggota dewan khususnya komisi IV yang membidangi masalah ketenaga kerjaan (kesejahteraan masyarakat dan sumber daya manusia). Dan Subri beserta beberapa anggota dari DPC. KSPSI lain menyinggung kembali kronologi dari point-point petisi yang telah dibacakan sebelumnya.

Aman Pastikan Petisi DPC. KSPSI Kota Batam Akan ditindak Lanjuti

Sebagai satu-satunya anggota dewan yang berkesempatan untuk menyambut masa dari DPC. KSPSI Kota Batam, Aman mengaku senang dan semangat dengan kehadiran massa yang tetap menjaga stabilitas dan keamanan selama menggelar aksi.

Baca Juga  Kasat Lantas Polres Bintan Pindah Pindah Tugas, Ini Gantinya.

“Kami bias pastikan  bahwa pihak DPRD Kota Batam telah banyak menyelesaikan masalah perburuhan, kita selesaikan diruang rapat DPRD Kota batam agar ada solusi terbaik untuk bersama. Baik itu untuk pengusaha ataupun pekerja. Namun jika disini tidak selesai pada akhirnya masalah di bawa ke PHI. Dan hal tersebut akan menyulitkan khususnya pihak pekerja yang harus mengeluarkan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Untuk itu kami rasa usulan DPC. KSPSI Kota Batam terkait cabang PHI di Kota Batam sangat layak untuk diperjuangkan” papar Aman menjawab salah satu point petisi yang dibawa para buruh.

Selain itu Aman menyambut baik usulan perwakilan buruh yang ingin mengagendakan silaturahmi rutin antara pekerja dan DPRD Kota Batam. Agenda hari itu kemudian ditutup dengan penyerahan berkas petisi dari DPC. KSPSI Kota Batam Kepada Aman. (SKT)

 

News Feed