oleh

DPRD dan Pemkab Natuna Temui KKP Bahas Soal Pelanggaran Wilayah Tangkap

Natuna (siberindo.co) – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan riau (Kepri), akhirnya secara resmi melayangkan surat protes kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.

Surat protes yang membahas perjuangan nasib masyarakat nelayan di perbatasan Natuna tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda bersama Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, dan Ketua Komisi II DPRD Natuna beserta anggotanya juga perwakilan nalayan Natuna melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP RI, Jum’at (11/03/2022) siang.

Baca Juga  Natuna Hormati Aturan Pusat Hadirkan Perempuan Dalam Pemilihan BPD

“Kehadiran Pemda bersama DPRD Natuna di KKP karena banyaknya laporan masyarakat nelayan tentang kapal-kapal yang diizinkan pemerintah pusat seharusnya beroperasi pada zona di atas 30 mil. Tetapi mereka beroperasi malah tidak sesuai dengan yang ditentukan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021,” kata Marzuki, Ketua Komisi II DPRD Natuna menceritakan pertemuannya, kepada awak media melalui telepon seluler.

Kata Marzuki, Pemkab Natuna mengirim surat protes dikarenakan adanya peristiwa penangkapan salah satu kapal nelayan yang izin tangkapnya dikelurkan oleh pemerintah pusat. Kapal tersebut di tangkap oleh Satpolairud Polres Natuna saat beroperasi di sekitar perairan laut Pulau Subi.

Baca Juga  DPC PJS Lahat Turun ke Jalan Lagi, Galang Dana Penderita Kanker Mata

Kapal dengan bobot 130 Gross Tonnage (GT) bernama KM Sinar Samudra yang ditangkap atas laporan nelayan pada Kamis, 17 Februari 2022 menggunakan Alat Penangkap Ikan (API) jenis jaring tarik berkantong ini ditangkap karena melanggar batas tangkap. Sejatinya, kapal tersebut beroperasi di atas 30 mil.

“Nah! KM Sinar Samudra tertangkap sekitar 13 mil laut dari garis pantai, jadi surat protes itu dilayangkan dikarenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Permen KP Nomor 18 Tahun 2021,” terang Marzuki.

Baca Juga  Genjot Budaya Berzakat Untuk Keselamatan Umat

Menurut Marzuki, terdapat beberapa poin penting yang disampikan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda pada pertemuan dengan Ditjen Perikanan Tangkap KKP RI. Salah satunya agar lebih memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal yang telah diberikan izin oleh pemerintah pusat supaya tidak beroperasi di bawah 30 mil, karena berdampak pada nelayan lokal. (Bds)

News Feed