oleh

Pemberian Bantuan di Karimun Tertunda Dampak Aturan Baru Pemerintah Pusat

KARIMUN – Pemberian bantuan hibah sebesar Rp20 miliar Tahun Anggaran 2022 bagi nelayan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tertunda pencairannya dampak aturan baru Pemerintah Pusat

Penundaan tersebut setelah keluarnya surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Nomor: 523.1/075/SET-DKP/2022 tertanggal 1 Maret 2022.

Dalam surat tersebut, DKP Kepri memerintahkan DKP kabupaten dan kota untuk menunda kegiatan terkait bantuan hibah sektor perikanan tangkap di lokasi perairan laut bagi nelayan kecil yang sudah dialokasikan dalam Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2022.

Penundaan oleh DKP Kepri itu tindaklanjut pernyataan tegas dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pasca menggelar rapat pembahasan bersama Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan pada 27 Januari 2022.

Baca Juga  Bersama Relawan Tim Reaksi Cepat Covid PKS Raden Hari Bagikan Sembako

DKP Kepri mengatakan, daerah yang tetap melaksanakan kegiatan terkait bantuan hibah sektor perikanan tangkap di lokasi perairan laut, bagi nelayan kecil diminta untuk menggunakan mekanisme bantuan keuangan atau hibah yang mengacu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan adanya keputusan tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Ady Hermawan menyebut pencairan Rp20 miliar lebih bantuan hibah bagi nelayan yang telah dialokasikan dalam APBD Karimun tahun 2022 tertunda untuk sementara.

Ady Hermawan mengaku sangat menyayangkan adanya Kepmendagri Nomor: 050-5889 Tahun 2021.

Baca Juga  Kepri Mendekati Fase Endemi, Brigjen Jimmy: Capaian Vaksin Booster Memasuki 40 Persen

Menurut Ady bantuan hibah bagi nelayan kecil dalam APBD Karimun 2022 itu sudah melalui mekanisme pembahasan yang berlaku.

“Gubernur Kepri bahkan sudah melakukan evaluasi terhadap APBD Karimun 2022, artinya semuanya sudah sesuai,” ucapnya, Kamis (24/3/2022).

Dia menyebut akan melayangkan gugatan hukum jika Perda APBD Karimun 2022 yang mengesahkan perihal dana bantuan hibah itu tidak kunjung dilaksanakan oleh Pemkab Karimun.

“Perencanaan kan sudah berjalan tapi akibat adanya ini jadi dihentikan sementara. Memang perairan dari nol hingga 12 mil itu wewenang provinsi, tapi kita ini mau bantu objeknya yakni nelayan, bantuan ini tentu bersifat kemanusiaan,” katanya

Ady meragukan Pemprov Kepri mampu memberikan bantuan kepada seluruh nelayan yang ada di kabupaten/kota Provinsi Kepri.

Baca Juga  33.000 Santri Ikuti Ujian Jenjang Wustho

Lebih lanjut Ady menjelaskan, pihaknya sudah tiga kali menggelar hearing dengan Pemkab Karimun pasca terbitnya Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Hearing tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim. Dalam kesempatan ituPemkab Karimun meminta waktu kepada DPRD Karimun untuk membawa persoalan ini ke dalam rapat bersama dengan Pemprov Kepri.

“Wakil Bupati Karimun meminta waktu agar masalah ini dibahas juga bersama Pemprov Kepri. Saya juga sempat tanyakan kepada Kepala DKP Kepri dan dia bilang hanya meneruskan surat dari Kemendagri,” jelasnya. (dan)

News Feed